Hendak Kabur, WNA Australia Pelaku Mesum di Halaman Rumah Warga Ditangkap

WNA Australia saat jalani pemeriksaan polisi - IST
WNA Australia saat jalani pemeriksaan polisi - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Seseorang pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) yang sebelumnya melakukan mesum di di area gang di halaman rumah warga berhasil ditangkap oleh kepolisian Polres Badung.

Sebelumnya, BA bersama seorang perempuan WNA melakukan tindakan mesum di sebuah gang rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Namun, untuk WNA perempuan belum dijelaskan sudah berhasil ditangkap atau tidak.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BA sebelum kabur ke Australia dan ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12:00 WITA.

“Berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku, selanjutnya tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan terbang kembali ke Australia,” kata Kombes Ariasandy, Rabu (26/8).

“Tim langsung bergerak cepat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama petugas imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa terjadi di sebuah gang didepan rumah warga di Jalan Pantai Berawa. Saat itu, pelaku mengaku bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club di kawasan tersebut dalam keadaan mabuk.

“Setelah itu keduanya keluar dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga hingga dipergoki oleh pemilik rumah,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

“Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial dua orang warga negara asing (WNA), yang belum diketahui identitasnya berhubungan seks atau mesum di area pemukiman warga atau di sebuah gang di halaman rumah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Pejabat Sementara (Ps) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti mengatakan, dari dalam tayangan video itu terlihat satu orang WNA laki-laki dan satu orang WNA perempuan sedang melakukan hubungan seks di sebelah pintu pagar rumah warga dengan posisi WNA pria di posisi bawah sedangkan WNA perempuan berada di atas tubuh WNA pria itu.

“Berdasarkan pencocokan dan pengecekan di lapangan diketahui video viral tersebut terjadi di sebelah pintu pagar rumah milik warga,” kata Aiptu Ayu, Senin (24/8).

Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.29 WITA. Saat itu saksi NKW (47) pemilik rumah ingin menghanturkan sesajen di depan rumahnya.

Kemudian, saksi terkejut melihat kejadian itu dan mencoba meneriaki kedua WNA itu. Tetapi, kedua WNA itu tidak menghiraukannya karena tidak dihiraukan pemilik rumah langsung ke dalam rumahnya dan memberitahukan kepada kerabatnya.

“Keduanya melakukan tindakan asusila berlangsung 15 menit. Selesai melakukan adegan asusila kedua WNA itu langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan berjalan kaki,” imbuhnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?