Overstay 8 Tahun, WN Nigeria Kabur ke Kebun Warga saat Diperiksa Imigrasi Tabanan

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan saat pengamanan WNA pada Rabu (26/8) - IST.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan saat pengamanan WNA pada Rabu (26/8) - IST.

TABANAN, kanalbali.id – Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, bernama Maduabuchi John Ndummadu diamankan petugas imigrasi di Kabupaten Tabanan, Bali, karena diduga melanggar izin tinggal atau overstay selama 8 tahun.

Merry Yolanda Baransano selaku Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, mengatakan WNA tersebut diamankan pada Rabu (26/8).

“Kantor Imigrasi Tabanan menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan Polsek Selemadeg Timur terkait keberadaan seorang WNA berkebangsaan Nigeria yang diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian,” kata Merry Yolanda, Selasa (1/9).

Menindaklanjuti laporan itu, tim intelijen dan penindakan keimigrasian Tabanan bergerak menuju lokasi Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, bersama anggota Polsek Selemadeg Timur dan Pecalang.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan WNA tersebut berada di rumah kontrakan yang ditempatinya.

“Saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga,” imbuhnya.

Petugas bersama unsur kepolisian dan Pecalang kemudian melakukan pengejaran hingga WNA tersebut berhasil diamankan. WNA berkebangsaan Nigeria atas nama Maduabuchi John Ndummadu.

Selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, diketahui bahwa izin tinggal yang dimiliki oleh warga asing ini adalah izin tinggal kunjungan dengan indeks visa 211 selama 30 hari yang telah habis masa berlaku sejak 28 Februari 2018.

“Sedangkan paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, WNA ini dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian, terkait keberadaan orang asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku dan masih berada di Wilayah Indonesia.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan, terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kemudian, warga asing ini diserahterimakan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dilakukan pendetensian atau diamankan. Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian sebelum pelaksanaan deportasi ke negara asal WNA tersebut.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Tabanan dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?