Polda Bali Ungkap Penipuan Visa TKI ke Korsel dan Australia

Konferensi pers di Kantor Ditressiber Polda Bali, di Denpasar, Rabu (21/10) - KAD
Konferensi pers di Kantor Ditressiber Polda Bali, di Denpasar, Rabu (21/10) - KAD

DENPASAR, kanalbali.id  -Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penipuan online visa yang menyasar tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri maupun masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri di wilayah Pulau Bali.

Kedua korban yang tertipu oleh kedua tersangka, bernisial IWA dan IGD. Dalam pengungkapan ini, kepolisian menangkap dua orang pria berinisial IKS dan IGRY. Tersangka IKS ditangkap pada tanggal 8 Oktober 2026 di Malang, Jawa Timur dan tersangka IGRY ditangkap di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali, pada tanggal 5 Oktober 2026.

Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari dua laporan dari korban ke polisi di tanggal 15 dan 30 September 2026. Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka.

“Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi, yaitu pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” kata Kombes Aszhari saat konferensi pers di Kantor Ditressiber Polda Bali, di Denpasar, Rabu (21/10).

Kasus pertama, tersangka berinisial IKS melakukan penipuan dengan menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja di Korea Selatan (Korsel). Tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.

Sementara, kasus ini bermula pada tanggal 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA dihubungi melalui pesan media sosial Tiktok oleh akun bernama @mtwehs1. Akun itu, meyakinkan korban bahwa tersangka IKS dapat membantu pengurusan dokumen perizinan kerja melalui bantuan pengacara di Korea Selatan.

Kemudian, korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui whatsapp. Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan bantuan pengurusan visa sekaligus menjanjikan pemindahan tempat kerja korban dari sektor nelayan ke sejumlah pekerjaan lain.

“Seperti pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan area publik,” imbuhnya.

Selanjutnya, untuk meyakinkan korban, tersangka secara bertahap meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.

Bahkan, kakak korban turut diminta membantu mengirimkan uang sebesar Rp 16.500.000 melalui empat kali transfer untuk mendukung biaya pengurusan dokumen tersebut. Rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 295.149.684. Hingga kini, janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja yang disampaikan tersangka tidak pernah terealisasi,” jelasnya.

Kemudian, dalam perkara ini, tersangka IKS diamankan di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Pakis, Malang, Jawa Timur. Polisi turut menyita dua unit telepon genggam, yakni satu unit Motorola G06 Power dan satu unit Samsung Galaxy A07 yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka.

Semetara perkara kedua, tersangka berinisial IGRY yang melakukan penipuan dengan menawarkan korban IGD kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo. Peristiwa itu, bermula pada Bulan November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook.

Korban kemudian dihubungi oleh akun Facebook yang menawarkan kesempatan bekerja di Australia dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY, yang mengaku bahwa korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat.

“Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 18.000.000 untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan,” ujarnya.

Korban menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, setelah seluruh uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga korban mengalami kerugian materiil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka IGRY pada Senin (5/10) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana, Bali.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit handphone merek iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Kasubdit l Ditressiber Polda Bali, AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, kedua tersangka bukan satu jaringan tetapi bergerak secara sendiri-sendiri dan untuk berapa banyak korbannya dan telah berapa lama mereka melakukan aksi tersebut masih dilakukan pendalaman.

“Kedua tersangka ini bergerak sendiri-sendiri, namun dalam keterangan atau dalam kegiatan dan modus yang sama, serupa menyasar para tenaga kerja kita yang berada di luar negeri untuk menawarkan atau menjanjikan sesuatu sehingga tergiur dan akhirnya melakukan sebuah transaksi-transaksi yang tidak sebagaimana sebenarnya,” ujarnya.

“Untuk berapa banyak korban, sementara masih kita dalami, karena kita juga baru mendapatkan laporan dari para korban. Kita dalami nanti perkembangan kita sampaikan. Untuk sementara mereka masih mengakui kegiatan yang ini saja,” ujarnya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-undang nomor 1, tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-undang nomor 1, tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?