Bikin Video Porno di Bali, 2 WNA Perancis Kena Blacklist Imigrasi

Ilustrasi - Unggahan pornografi di media sosial - IST

BADUNG, kanalbali.id – Dua warga negara asing (WNA) Perancis diduga membuat video porno di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem, Bali, dan videonya kini viral di media sosial.

Kedua bule tersebut, diketahui berinisal EMC dan JPS.

Pihak Imigrasi Bali menelusuri beredarnya konten video dewasa berdurasi 13 menit yang diduga diproduksi di kawasan wisata Karangasem, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengatakan dari hasil penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, petugas mengungkap identitas asli pemeran wanita dalam video tersebut.

“Serta mengambil tindakan tegas berupa memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) di seluruh pintu masuk Indonesia,” kata Ramdani saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (26/10) sore.

Berdasarkan penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng pasca viralnya pemberitaan di media sosial, akun pemeran teridentifikasi berinisial EMC  dan keduanya keduanya berkebangsaan Perancis.

Hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan, bahwa WNA berinisial EMC dan JPS tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 6 Januari 2026 dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.

Sementara, rekaman konten video di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diduga kuat dilakukan dalam rentang waktu tanggal 6-18 Januari 2026, namun baru diunggah di platform dewasa sekitar Bulan Agustus 2026 saat pelaku sudah berada di luar negeri.

Ramdhani menegaskan, bahwa pihak Imigrasi telah mengambil langkah antisipatif dan tegas agar proses hukum tetap dapat berjalan apabila warga asing tersebut berusaha kembali ke tanah Air.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.

“Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di
Indonesia, ” tegas Ramdhani.

Ramdhani juga menjelaskan skenario penindakan hukum jika pelaku berencana kembali mengunjungi Indonesia.

“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan soal adanya warga asing yang berbuat tindakan asusila di Bali sudah tiga kali tentunya untuk penindakan hukum kepada warga asing tersebut kedepannya akan melakukan koordinasi dengan para konsulat asing yang ada di Bali.

“Tentu saja langkah pertama yang harus saya lakukan adalah saya akan kumpul dengan para konsul negara asing yang ada di Provinsi Bali. Kemudian di situ saya akan berdiskusi karena ini menyangkut hubungan antarnegara,” ujarnya.

“Jadi juga kita harus sangat berhati-hati, jangan sampai juga langkah yang kita ambil ini kontraproduktif. Langkah yang betul-betul sesuai peraturan Perundang-undangan, kemudian menjaga hubungan kerjasama diplomatik yang baik antara Indonesia dengan negara lain,” lanjutnya.

Kemudian dalam koridor itu, yang harus dilakukan terkait dengan masala seperti ini. Dan tidak hanya terkait dengan video asusila, tapi juga tindakan-tindakan lain seperti melakukan aktivitas ekonomi yang masuk ke wilayah usaha kecil dan menengah.

“Ini juga harus kita tertibkan. Kemudian juga kenakalan-kenakalan yang dilakukan seperti mengendarai sepeda motor tidak pakai helm, melanggar aturan lalu lintas, dan sebagainya, serta tindakan-tindakan yang tidak patut di Bali ini,” ujarnya.

Ia menyampaikan, memang kalau dibandingkan dengan jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Bali seperti tahun 2025 mencapai 7 juta lebih dalam satu tahun, itu pun yang tercatat hanya lewat udara, belum lewat traportasi laut dan darat, itu jumlah yang cukup besar.

“Diantara yang besar ini, 100 (WNA) saja yang nakal, viral dia, maka kelihatan jadi besar sekali. Jadi sebenarnya besarnya ini bukan jumlahnya, tapi memang karena beritanya yang sangat besar. Dan tentu kita harus berterima kasih kepada media yang memberitakan ini sehingga menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?