APARAT keamanan memberikan toleransi terhadap pelaksanaan aksi unjuk rasa ditengah pandemi COVID-19. Kepala Satpol Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi mengutarakan akan tetap melakukan pengamanan dan pengawasan pada setiap gelaran aksi, terlebih pelanggaran protokol kesehatan.
“Menyampaikan pendapat di depan umum diatur undang-undang, jika dipandang perlu oleh pihak kepolisian untuk membubarkan, itu Polri yang mempunyai kewenangan,” ungkapnya Kamis (08/10).
Terkait aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang akan digelar siang ini, kata dia personel kepolisian, satpol PP dan aparat lainnya tetap memantau jalannya aksi. Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, peserta demo tentu akan ditindak sesuai aturan. “Polresta sudah siapkan anggota (dalam aksi demo) dan Satpol PP Provinsi gabungan dengan Satpol PP Denpasar. Pelanggar prokes peserta demo tetap ditindak denda,” ungkapnya
Soal pengenaan masker oleh orator, dia menyebut orang yang berorasi boleh tidak menggunakan masker sepanjang peserta lain menggunakan masker. “Kami berharap, sikap aparat yang tetap memberi toleransi kepada pendemo untuk menyampaikan aspirasi, diimbangi dengan empati mendukung upaya penanganan pandemi COVID-19,”harapnya ( kanalbali/WIB )


