19 Penyu Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Pantai Perancak Jembrana

JEMBRANA, kanalbali.id –  – Sebanyak 19 ekor penyu hijau atau chelonia mydas yang diamankan dari kasus penyelundupan dilepasliarkan di Pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali.

Penyu-penyu tersebut merupakan bagian dari total 29 ekor yang berhasil diamankan Polres Jembrana, Bali, dalam upaya penyelundupan yang digagalkan pada Minggu (12/1) dini hari.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, pada Minggu (12/1) sekitar pukul 01.00 WITA, BKSDA Bali mendapatkan laporan dari tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Jembrana, yang telah menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi penyu hijau di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

“Tim Satreskrim Polres Jembrana telah menghentikan satu unit kendaraan yang mengangkut satwa penyu hijau sebanyak 29 ekor,” kata Ratna, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1).

Kemudian, polisi juga telah mengamankan sopir beserta kernet, dan satu unit kendaraan Grandmax dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 8622 WG. Lalu, BKSDA Bali melakukan langkah-langkah penanganan awal barang bukti penyu hijau sebanyak 29 ekor tersebut.

BACA JUGA: Mucikari Rusia Jajakan Pekerja Seks Lintas Negara Tertangkap di Bali

Selain itu, Polres Jembrana menitip rawatkan barang bukti penyu hijau kepada BKSDA Bali dan kemudian dititip rawatkan di Kelompok Penyu Kurma Asih di Desa Perancak, kelompok ini merupakan binaan BKSDA Bali.

Penanganan barang bukti ke 29 ekor penyu hijau yang telah dilakukan, antara lain melakukan pengukuran panjang karapas, lebar karapas, dan berat badan, pemeriksaan kesehatan dan pemasangan tanda atau tagging terhadap penyu hijau yang masih hidup.

“Sayangnya, dalam proses penyelamatan terdapat lima ekor penyu hijau berjenis kelamin betina yang tidak dapat diselamatkan atau mati. Kelima penyu hijau yang mati tersebut, kemudian langsung dilakukan penguburan di sekitar lokasi KPP Kurma Asih,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dari 24 ekor yang hidup terdiri dari 21 ekor betina dan 3 ekor jantan. Kemudian direkomendasikan agar dilakukan pelepasliaran segera mungkin, khususnya terhadap 19 ekor penyu hijau yang dalam keadaan hidup dan sehat.

Sedangkan lima ekor lainnya, perlu mendapatkan perawatan intensif karena menderita prolapsus hemipenis dan saat ini dititip rawatkan di Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, dan pelepasliaran 19 ekor penyu hijau yang sehat dilaksanakan pada Senin (13/1) kemarin sekitar pukul 16.00 WITA di Pantai Perancak, Desa Perancak, Jembrana.

Ia juga menyebutkan, perlu diketahui bahwa kegiatan penyelundupan penyu merupakan kegiatan yang melanggar Pasal 40A, Ayat (1) huruf d jo. Pasal 21, Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 32, Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor, 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII,” ujarnya.

( kanalbali/KAD)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.