AA Gde Agung Resmi Berubah Nama Jadi Ida Cokorda Mengwi XIII

Ida Cokorda Mengwi XIII saat diwawancarai wartawan di PN Denpasar, Bali - IST
Ida Cokorda Mengwi XIII saat diwawancarai wartawan di PN Denpasar, Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.id –   Ida Cokorda Mengwi XIII dan Ida Istri Mengwi telah mengikuti sidang permohonan penggantian nama di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 20 Agustus 2025lalu . Selanjutnya, pada  Rabu 27 Agustus 2025, PN Denpasar resmi menyetujui pergantian nama AA Gde Agung secara hukum.

Sebelumnya secara adat dan niskala, penobatan Ida Cokorda Mengwi telah dilakukan Puri Ageng Mengwi di Pura Taman Ayun, Mangupura, Bali pada Senin, 7 Juli 2025 lalu, Bupati Badung 2 periode (2005-2015) itu mengedepankan sikap kenegarawanan.

Hakim Tunggal, Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H., M.H. yang memimpin persidangan tersebut mengabulkan permohonan kedua pemohon .

“Perubahan nama Anak Agung Gde Agung menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII dan Jero Istri (Nyonya Ratna Gde Agung) menjadi Ida Istri Mengwi telah berkekuatan hukum tetap (BHT),” kata hakim dalam amar putusan tersebut.

Diwawancarai usai menjalani sidang seminggu lalu, Ida Cokorda Mengwi XIII menegaskan sebagai warga negara yang baik, sangat penting menempuh langkah hukum dalam rangka melengkapi legalitas nama baru pasca Upacara Penobatan atau Penumadegan Ida Cokorda Mengwi di Pura Taman Ayun, Mangupura, Bali, Soma, Kliwon, Uye, Senin, 7 Juli 2025 lalu.

“Sekarang yang terpenting adalah bagaimana saya sebagai warga negara menghormati hukum positif NKRI. Jadi, sah secara sekala-niskala dan hukum negara,” ujarnya.

Ida Cokorda Mengwi XIII menepis penilaian perubahan nama ini berbau feodalisme, melainkan merupakan wujud pelestarian dresta dan sesana Puri Ageng Mengwi yang diwariskan secara turun-temurun.

Tegas Ida Cokorda Mengwi XIII, feodalisme adalah soal mentalitas, bukan semata-mata gelar. “Nama saya tidak ada kata ‘raja’. Sejak awal prosesi ini adalah bagian dari dresta lan sesanan puri, bukan soal feodal. Feodalisme itu sikap mental, bukan otomatis melekat pada orang puri,” tegasnya.

Ida Cokorda Mengwi XIII menjelaskan bahwa gelar yang disandangkan kini merupakan kelanjutan sejarah sejak Cokorda Sakti Blambangan, Raja Mengwi pertama.
Ia berharap sebagai penerus ke-13, dirinya bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat, baik secara adat, budaya, maupun spiritual.

“Harapan saya, sebagai Cokorda Mengwi XIII, hidup saya lebih bermanfaat bagi masyarakat, baik secara niskala maupun sekala,” ungkapnya.

Dalam persidangan, Ida Cokorda Mengwi XIII dan Ida Istri Mengwi didampingi kuasa hukum I Gusti Agung Gede Kencana Putera serta perwakilan Disdukcapil Badung.

Agenda persidangan meliputi penyerahan dokumen, pembuktian, hingga mendengarkan keterangan 5 saksi yang terdiri atas I Gusti Agung Gede Manguningrat (Angga Asta Puri Ageng Mengwi), I Wayan Subawa (mantan Sekda Badung sekaligus Ketua Panitia Bhiseka), Ida Bagus Oka (Bendesa Adat Mengwi), I Made Widiada (Ketua Mangu Kerta Mandala/Majelis Desa Adat Mengwi), dan I Nyoman Suwarjana (Perbekel Desa Mengwi). (kanalbali/RLS)

Apa Komentar Anda?