DENPASAR, kanalbali,id – Gubernur Bali, Wayan Koster menginstruksikan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Gubernur Koster mengatakan, keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung, dengan memperhatikan, lima jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang.kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property), menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca (glass viewingplatform), melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan,” kata Koster, saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11).
Kemudian, pihaknya juga meminta melakukan pemulihan fungsi ruang, setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan. Dan dalam hal ini, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan Perundang -undangan yang berlaku.
Gubernur Koster juga menyampaikan, proyek lift kaca senilai Rp 200 miliar itu, disebut melakukan lima jenis pelanggaran tata ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali, nomor 3, tahun 2020, tentang perubahan atas Perda Provinsi Bali, nomor 16, tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.
Komitmen Majukan Pertanian, Bupati Buleleng Serahkan 47 Ton Bantuan Benih Padi dan Jagung
Untuk bentuk pelanggaran. Pertama pembangunan lift kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi 180 meter beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki, dan tidak memiliki rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.
Kemudian, kedua pondasi atau bore pile bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, dan tidak mendapat rekomendasi Gubernur
Bali dan tidak mendapat izin pemanfaatan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selanjutnya, ketiga tidak memiliki rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang dan keempat tidak ada validasi terhadap KKPR bagi Penanaman Modal Asing (PMA), yang terbit otomatis melalui sistem online single submission (OSS), sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28, tahun 2025.
Kemudian, yang kelima sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Sanksi administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang. Pelanggaran lingkungan hidup, yang diatur dalam PP nomor 5, tahun 2021, tentang
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” ujarnya.
Selain itu, pembangunan lift kaca itu berada di tiga wilayah. Pertama, di wilayah A, di dataran bagian atas jurang. Investor membangun loket tiket seluas 563,91 m2 yang merupakan lahan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali, nomor 3, tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung, nomor 1, tahun 2013.
Kedua, wilayah B, daratan di bagian jurang, berada di alas hak tanah negara, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat atau Provinsi Bali. Ketiga, wilayah C pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali.
Kemudian, ada ada tiga jenis bangunan, yaitu pertama bangunan loket tiket atau entrance dan ticketing, dengan luas 563,91 m2 berada di bibir jurang. Kedua, bangunan jembatan layang penghubung entrance menuju lift kaca dengan panjang 42 meter, dan ketiga bangunan lift kaca, restoran, dan pondasi atau bore pile, dengan luas 846 m2 dan
tinggi 180 meter.
Gubernur Koster mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Pulau Bali, benar-benar memperhatikan aspek peraturan Perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Maka, kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia,
dan kebudayaan Bali secara bijak.
“Bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali memanggil pihak pengembang proyek setelah menemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Tak hanya meminta penjelasan dari pengembang proyek, tetapi pemanggilan ini juga tertuju untuk Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali agar dapat memberikan keterangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta mengatakan bahwa pemanggilan ini direncanakan minggu depan, tetapi saat ini pembahasan masih dalam proses perencanaan dan dirapatkan internal.
“Minggu depan rencananya (dipanggil), kita cek jadwal kantor dulu. OPD terkait Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Provinsi, untuk pihak pengembang nanti akan kita perdalam,” kata Suparta, Minggu (2/11). ( kanalbali/KAD)


