Akhirnya, Koster Tegas Larang Terminal LNG di Hutan Mangrove

Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan, Perusda Bali tidak boleh membangun di areal Hutan Mangrove dan menganggu Terumbu Karang yang ada di kawasan Desa Sidakarya, Desa Sesetan, Desa Serangan, Desa Intaran, ‘plus’ di Desa Pedungan, Kota Denpasar terkait adanya rencana pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG).

“Kita akan membangun infrastruktur darat, laut, udara secara terkoneksi dan terintegrasi yang harus dituangkan dalam Perda RTRW Provinsi Bali,” tegasnya saat hadir dalam sidang paripurna DPRD Bali, Senin (18/7/2022).

BACA JUGA; Koster: Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Ditargetkan Selesai 2024

Namun Koster menegaskan, Bali membutuhkan kemandirian energi. “Karena kebutuhan energi di Bali tidak cukup hanya melihat saat ini lampu itu menyala, listrik itu hidup, tapi Kita harus berfikir strategis kedepan bahwa dari mana energi listrik itu ada untuk menyalakan lampu,” katanya.

Saat ini Bali memiliki ketersediaan energi sekitar 1.153 MW. Sedangkan kebutuhan Bali saat masa normal atau sebelum pandemi itu mencapai 940 MW dan 30 persennya harus dipenuhi dengan cara lain. Tetapi dari 1.153 MW itu, lebih dari 300 MW disalurkan dari Paiton (luar bali/Jawa Timur, red) melalui kabel bawah laut.

Selain harus mandiri energi kedepannya, dia ingin Bali mempunyai energi yang tak bersumber dari batubara atau bahan bakar fosil, tetapi dari energi bersih. “Alasannya supaya alam, udara dan hidup Kita ini menjadi lebih bersih, sehat serta citra pariwisata Bali menjadi lebih baik,” kata Gubernur Bali jebolan ITB ini. (kanalbali/RLS)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.