BADUNG, kanalbali.ida – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31), yang sebelumnya viral di media sosial karena melakukan aksi berbahaya dengan melompat dari tebing menggunakan sepeda motor.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa warga asing tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian karena melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Selain sanksi pendeportasian. Kami juga telah resmi mengajukan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal. Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum di wilayah kami,” kata Bugie, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).
Ia menerangkan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah video aksi nekatnya melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, viral dan menyita perhatian publik.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak imigrasi, insiden membahayakan tersebut dilakukan pada sekitar tanggal 23 atau 24 Maret 2026. Warga asing itu, mengaku melakukan aksi tersebut murni karena hobi. Aksinya direkam menggunakan action camera oleh rekannya yang merupakan WN Austria untuk kemudian diunggah ke akun Instagram pribadi miliknya.
Namun, aksi pamer tersebut berujung pada sengketa karena sepeda motor yang digunakan ternyata disewa dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan parah.
“Saat dimintai ganti rugi oleh pemilik rental, yang bersangkutan menolak dengan dalih tidak sanggup membayar,” imbuhnya.
Mengetahui dirinya dipanggil oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memberikan klarifikasi, warga asing ini justru merasa ketakutan dan memilih untuk kabur dan pada tanggal 25 Maret 2026, ia melarikan diri ke Sorong, Papua Barat.
Pelariannya berlanjut pada tanggal 30 Maret saat ia mencoba terbang keluar negeri menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Melalui deteksi dini, petugas Imigrasi Makassar dengan sigap berhasil menggagalkan pelarian tersebut saat warga asing tengah transit, dan membawanya kembali ke Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setibanya di Bali, SD akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, ia pada akhirnya baru menyelesaikan pembayaran ganti rugi motor tersebut kepada pihak rental,” ujarnya.
Kemudian, dia dideportasi ke negara asalnya pada Kamis (2/4) menggunakan penerbangan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha dan setelah itu ke negara asalnya.
( kanalbali/KAD )


