
DENPASAR, kanalbali.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan, berinsial GT (28 th) dan IM (35th).
Keduanya ditangkap karena mengambil 30 paket narkoba jenis sabu di wilayah Desa Batuan, di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali pada Jumat (11/4).
BACA JUGA: Kapal Ikan Asing China Disergap KKP, 6 ABK Diamankan
“Saat ini kedua WNA tersebut ditahan di rutan BNNP Bali untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah sekitar, berdasarkan suruhan atau perintah dari seseorang berinisal Evil yang saat ini masih diselidiki,” kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/5) malam.
Kasus ini berawal dari pengamatan petugas yang curiga terhadap salah seorang laki-laki atau pelaku yang turun dari sepeda motor dan terlihat mencari-cari sesuatu di suatu tempat di pinggir jalan Raya Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Sedangkan seorang lainnya tetap di atas sepeda motor dengan kondisi sepeda motor hidup atau menyala.
Kemudian, karena petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan tersebut petugas menangkap kedua orang tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua orang tersebut yaitu 30 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip dibalut lakban berwarna hitam, dengan berat keseluruhan 49,18 gram.
“Hasil pendalaman sementara, kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang ada di Bali. Terhadap tersangka DPO (bernama) Evil saat ini terus ditelusuri keberadaanya yang diduga berada di luar wilayah Indonesia,” ujarnya. ( kanalbali/ KAD )
Be the first to comment