DENPASAR, kanalbali.id – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Bid Propam) Polda Bali Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi mengatakan, telah menetapkan tersangka kepada anggota kepolisian yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah Denpasar, bernisial Bripka BRF.
Oknum anggota kepolisian itu, sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, karena terlibat narkotika di sebuah tempat karaoke di Kota Denpasar, Bali, dan kini mendekam di ruang tahanan khusus Divpropam Polda Bali, dan akan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalau dari kita propam, tindak tegas sekarang pelanggar dan tersangka itu, kita patsus (penempatan khusus) di sel-kan yang jelas tuntutan PTDH dari kami,” kata Kombes
Kusmayadi, saat ditemui di Kantor Ditkrimsus Mapolda Bali, Selasa (5/11).
Ia menyebutkan, bahwa Bripka BRF dari hasil pemeriksaan positif narkotika dan telah ditetapkan tersangka oleh Polda Bali.
“Iya dong (ditetapkan tersangka) dan positif. Dan dalam pengembangan. Itu sudah cukup untuk ancaman kita PTDH,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, setelah ditangkap oleh BNN Bali Bripka BRF langsung ditahan di Polda Bali dan dari pengakuannya bahwa Bripka BRF diduga sudah lama menggunakan narkotika.
“Langsung kita ambil BNN dan langsung kita tahan. (Pengakuannya) Cukup lama karena dari indikasi dia sudah lama bermain dan kita kembangkan. Mudahan-mudahan bisa tidak cuma pemakai (kita tangkap), kita bisa masuk jaringan melalui itu,” ujarnya.
“Dia 30 hari kita patsus dulu untuk persiapan sidang. Jangan khawatir kita pasti PTDH.
Tuntutan kita pasti PTDH, kalau saya untuk narkoba tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, melakukan penggerebekan di sebuah tempat karaoke di kawasan Kota Denpasar, Bali, dan menangkap seorang pria yang merupakan anggota kepolisian dan diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bid Propam Polda Bali.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan bahwa untuk anggota kepolisian sudah diserahkan ke Propam Polda Bali.
“Diantara tujuh orang penyalahguna narkotika tersebut, salah satunya adalah oknum anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali,” kata Kombes Subawa, Kamis (31/10) sore.
Kemudian, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan peredaran gelap narkotika pada kasus tersebut yaitu seorang pria berinisial HR (44), asal Sumenep, Jawa Timur, lalu seorang perempuan berinisial IGALM (36) asal Kabupaten Badung, Bali, yang berprofesi yang berperan sebagai pengendali dan sumber barang dari tersangka HR.
Kemudian, seorang pria berinisial.WCH (34) asal Jakarta yang berperan sebagai pengedar, dan RM (30) seorang perempuan asal Banyuwangi, Jawa, Timur, yang berperan sebagai kanan kaki tersangka bernama Ayu, dan juga seorang pria berinisial ANF (36) asal Banyuwangi, yang berperan sebagai pengedar dan tukang timbang
“Adapun total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir,” imbuhnya.
Terkait kronologis penggerebekan di tempat karaoke di Kota Denpasar, Bali, yang terjadi pada Selasa (22/10) malam tersebut. Awalnya, berdasarkan informasi intelijen, bertempat di salah satu kamar indekos di wilayah Kota Denpasar, tim pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.
Kemudian dalam sebuah kamar indekos tersebut, tim menemukan barang bukti yang narkotika di dalam tas wanita milik tersangka Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.
Dari informasi di lapangan, diketahui bahwa tersangka Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Kota Denpasar. Lalu, petugas BNN Bali melakukan penangkapan terhadap Ayu yang saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamphetamine atau sabu bersama enam orang laki-laki dan dua orang perempuan lainnya.
Selain itu, di tempat yang sama petugas juga mengamankan paket narkotika milik tersangka HR alias botak. Sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, ditetapkan sebanyak lima orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika. Sedangkan tujuh orang merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 puluh tahun. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment