
SINGARAJA, kanalbali.id – Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., menerima audiensi dari Forum Tenaga Honorer Non Database, yang terdiri dari para honorer yang gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Pertemuan berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD Buleleng, Jumat (26/9).
Koordinator forum, Putu Dewi Agustini, S.Pd., yang bertugas sebagai tenaga perpustakaan di SMPN 6 Singaraja, menyampaikan aspirasi terkait nasib dan kesejahteraan para tenaga honorer non-database.
Ia menyoroti kesulitan yang dihadapi akibat sistem seleksi yang membuat mereka tidak dapat mengikuti rekrutmen PPPK paruh waktu, serta keterbatasan penggunaan dana BOS yang kini hanya diperbolehkan maksimal 20% untuk membayar gaji honorer turun dari sebelumnya 50%.
“Kami memohon dukungan dari DPRD agar kami tetap bisa bekerja dan memperoleh kesejahteraan yang layak. Terima kasih kami sampaikan atas sambutan dari Ketua DPRD dan Sekretaris Disdikpora, meskipun belum ada kepastian, namun kami menghargai komitmen yang telah disampaikan,” ujar Dewi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya menyatakan pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan forum. Ia menegaskan bahwa DPRD Buleleng telah dan akan terus mengawal isu ini melalui koordinasi dengan dinas terkait dan konsultasi dengan Kementerian PANRB.
“DPRD bersama pihak eksekutif, dalam hal ini Disdikpora dan BKPSDM Buleleng, terus berupaya agar tenaga honorer yang belum terakomodasi tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., menjelaskan bahwa saat ini terdapat 438 tenaga honorer non-database yang belum bisa diangkat karena keterbatasan regulasi. Menurut aturan, peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK, termasuk paruh waktu.
“Kami menyadari kondisi ini, dan pemerintah daerah tetap berupaya agar pengabdian para honorer non-database tidak terputus. Kami akan terus perjuangkan nasib mereka,” jelasnya.
DPRD Buleleng berkomitmen akan membawa permasalahan ini ke pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah, serta kembali berkonsultasi dengan Kementerian PANRB agar regulasi yang ada bisa ditinjau ulang, mengingat persoalan serupa juga terjadi di banyak daerah lain di Indonesia. ( kanalbali/RLS )