Sewakan Motor di Nusa Penida Bali, WNA Inggris Ditangkap Imigrasi

Pengumuman kasus-kasus terkait orang asing di Kanwil Imigrasi Denpasar - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinsial KSM, karena diduga melakukan bisnis ilegal.

Yakni,penyewaan sepeda motor di destinasi wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra saat mengatakan, WNA itu telah menjalani bisnis sewa sepeda motor selama enam bulan.

“Untuk yang sewa-menyewa kendaraan bermotor WN inggris ini kurang lebih berjalan enam bulanan-lah,” kata Ridha saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (4/2).

Petugas imigrasi Denpasar, berhasil menangkap WNA Inggris ini pada Sabtu (25/1) lalu sekitar pukul 10:00 WITA.

BACA JUGA: Mayat Pria Bertato Tanpa Identitas Ditemukan di Hutan Buleleng Bali

Saat itu, petugas Imigrasi Denpasar melaksanakan pengawasan mandiri terhadap WNA untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan menyewakan sepeda motor.

Selanjutnya, saat di Puri Penida Hostel di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, petugas bertemu dengan WNA Inggris dengan istrinya berinsial C yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

“Berdasarkan data dan bukti di lapangan yang bersangkutan berdasarkan laporan masyarakat berkegiatan menyewakan sepeda motor. Karena terdapat dugaan penyalahgunaan izin tinggal tim membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kemudian, dari pengakuannya dalam satu hari WN Inggris ini menyewakan sepeda motor kepada sesama warga asing tiga sampai empat unit kendaraan dengan satu unit kendaraan yang disewa per hari Rp 150 ribu.

“Setiap hari ada tiga dan empat kendaraan motor yang per harinya bisa dia sewakan ke warga negara asing. Satu hari itu sekitar Rp 150 ribu untuk satu motor. Per hari rata-rata bisa tiga dan empat motor,” imbuhnya.

Sementara, WN Inggris ini memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 11 Februari 2025 dan dia menjalankan bisnisnya dengan memasang iklan di media sosial untuk penyewaan sepeda motor di daerah Nusa Penida.

“Yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya karena mengiklankan serta menyewakan kendaraan bermotor roda dua kepada warga negara asing yang sedang berlibur di Bali,” ujarnya.

Ridha menyampaikan, bahwa kendati dia memiliki istri seorang WNA tapi dia tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) penyatuan keluarga sehingga yang dilakukannya dianggap ilegal dan dia hanya memiliki visa kunjungan untuk berlibur di Bali.

“Benar bahwa WNA inggris ini mempunyai istri WNI dengan warga negara inggris ini menggunakan izin tinggal kunjungan. Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 61 huruf b, bahwa untuk memegang Itas penyatuan keluarga dibolehkan untuk melakukan pekerjaan sepanjang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujarya. (“)