Kasus Bule Rusia Berkelahi di Jalanan, Kemenkumham Serahkan Urusannya ke Polisi

Bule Rusia berkelahi di jalanan di Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.id  – Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menerangkan soal video viral sejumlah bule berkelahi di Jalan Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (16/9) lalu viral di media sosial.

Anggiat menyampaikan, bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WN Rusia. Namun pelanggaran hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam kitab Undang-Undang hukum acara pidana. Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

BACA JUGA: AJI Indonesia Gelar Trusted Media Summit di Bali

“Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing,” katanya dalam rilisnya.

Ia menyebutkan, tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa hal yang berkaitan dengan orang asing selalu dianggap menjadi urusan keimigrasian dan masyarakat belum memahami bahwa terdapat urutan penegakan hukum atas ketentuan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, menurutnya keimigrasian ada dalam bentuk kedaulatan negara. Kedaulatan negara artinya bahwa orang asing yang ada di Indonesia harus menaati segala peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM berada di paling akhir yaitu dalam hal pendeportasian.

“Masing-masing peraturan perundang-undangan mempunyai mekanismenya. Jika sudah melalui proses tersebut dan hasilnya sudah final maka akan diterbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penindakan oleh pihak keimigrasian. Beda halnya jika kasusnya tertangkap tangan oleh orang imigrasi, maka orang asing tersebut bisa langsung ditangkap,” ujar Anggiat.

Ia menyebutkan, bahwa kedua bule yang terlibat perkelahian bernama Andrey Razumovskiy yang merupakan investor dan memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas)
dan Alexandra Adenin dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan keduanya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.

Kakanwil Kemenkumham Bali – IST

Sementara, kronologisnya menurut keterangan saksi bernama Huang Yue Ping bahwa kejadian tersebut terjadi karena Andrey Razumovskiy merasa ditipu oleh Alexandra Adenin, yang awalnya kedua WNA tersebut telah sepakat melakukan transaksi penukarang uang.

Kemudian, pada Jumat (16/9) sekitar pukul 18.00 Wita Andrey Razumovskiy bersama temannya bertemu dengan Alexandra Adenin di Pandaloka Restaurant, Dewi Sri Food Center, di Jalan Raya Kuta, Badung, setelah bertemu kemudian terjadi kesepakatan untuk menukar uang dari rubel menjadi USD.

Selanjutnya, Andrey Razumovskiy menyuruh Ibunya yang tinggal di Rusia untuk mentransfer uang sebesar 280.000 rubel kepada account milik Alexandra Adenin, untuk dapat ditukar menjadi mata uang dolar. Namun setelah ditransfer Alexandra Adenin, malah tidak memberikan uang dolar yang telah disepakati sebelumnya dan berniat melarikan diri, sehingga Andrey Razumovskiy langsung mengamankannya dan terjadi perkelahian.

Lalu, pada pukul 23.00 Wita petugas Polsek Kuta mengamankan Aleksandr Adenin untuk mencegah terjadinya pemukulan yang berkelanjutan oleh warga sekitar terhadap bule tersebut.

Selanjutnya, pada Minggu (18/9) pukul 23.00 Wita, tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, melakukan koordinasi ke Polsek Kuta guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kedua bule tersebut.

“Berdasarkan keterangan pihak Polsek Kuta, didapati keterangan bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.