Bali Larang Perayaan Tahun Baru Berpotensi Memicu Kerumunan 

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali melarang adanya perayaan Tahun Baru 2022 yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan menyebabkan penyebaran COVID-19.

“Kami melarang kegiatan pawai, karnaval, arakan-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan COVID-19,” kata Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali.

Dalam SE yang berlaku mulai Jumat 24 Desember 2021 sampai dengan Minggu 2 Januari 2022 tersebut, Koster turut mengimbau agar masyarakat sedapat mungkin merayakan tahun baru bersama keluarga di tempat masing-masing. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan dan menghindari perjalanan jarak jauh.

Kemudian, untuk jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan atau restoran dimulai pukul 09.00 Wita – 22.00 Wita dengan membatasi jumlah pengunjung yang tidak melebihi 75% dari kapasitas total. Peraturan ini juga berlaku bagi tempat wisata yang diizinkan menerima 75% pengunjung dari kapasitas total yang tersedia.

“Dalam hal ini pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diharapkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya

Lebih lanjut, untuk kegiatan diluar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seperti kegiatan olahraga, seni budaya, dan pertandingan dilakukan tanpa penonton. Kegiatan lainnya, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang. (Kanalbali/Luh Putu Sugiari)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.