Belanja Pakai Uang Palsu, 2 Orang Pelaku Ditangkap di Nusa Penida

KLUNGKUNG, kanalbali.id – Kepolisian Polsek Nusa Penida, Bali, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang sempat meresahkan warga di wilayah Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial V (20) dan S (26), keduanya berasal dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 345 lembar uang pecahan Rp 20.000 yang diduga palsu.

“Berdasarkan hasil pendalaman sementara, uang palsu tersebut diketahui dibeli oleh salah satu pelaku melalui platform belanja online,” kata Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Jumat (6/3).

Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik warung, bernisial WM yang beralamat di Banjar Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, setelah menerima uang yang palsu saat transaksi di warungnya pada Rabu malam (4/3) sekitar pukul 21.30 WITA.

Kemudian, menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada Kamis (5/3). Penyelidikan dilakukan melalui analisis rekaman CCTV serta penelusuran di sejumlah lokasi yang menjadi jalur peredaran uang palsu.

Selanjutnya, pada Jumat (6/3) sekitar pukul 14.40 WITA, tim memperoleh informasi bahwa ada korban peredaran uang palsu serupa. Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju Jalan Raya Toya Pakeh, Kecamatan Nusa Penida. Di depan Warung dijalan Kampung Toya Pakeh, petugas berhasil menangkap satu pelaku saat transaksi menggunakan uang palsu.

Kemudian, dari hasil pengembangan, tim kemudian bergerak menuju sebuah bedeng proyek di kawasan Desa Sakti. Di lokasi tersebut, petugas kembali menangkap satu pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

“Selain di warung (korban) kedua pelaku juga diduga sempat melakukan transaksi menggunakan uang palsu di beberapa warung lainnya,” imbuhnya.

Kompol I Ketut Kesuma menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu lainnya.

“Polsek Nusa Penida berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang dalam transaksi serta segera melaporkan apabila menemukan uang yang dicurigai palsu,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?