Bikin Gaduh di Bandara Bali, WNA Arab Saudi Dideportasi

BADUNG , kanalbali.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah melakukan pendeportasian kepada seorang perempuan warga negara asing (WNA) Arab Saudi berinisial ASAM (33).

WNA tersebut, dideportasi karena melakukan kegaduhan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Tindakan deportasi ini merupakan respon atas pelanggaran keimigrasian sekaligus gangguan ketertiban umum yang dilakukan yang bersangkutan di kawasan Bandara
Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).

Awalnya pada Rabu (10/6) pagi, sekitar pukul 08.30 WITA, petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melaporkan adanya seorang WNA yang membuat kegaduhan di kawasanbandara sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Selanjutnya, WNA tersebut diamankan oleh pihak keamanan bandara dan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung. Lalu, Satpol PP meneruskan koordinasi kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai disertai surat permohonan rekomendasi deportasi.

“Permohonan tersebut, merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah (Pemda) Kabupaten Badung, nomor 7, tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui ASAM datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 7 April 2026 menggunakan visa on arrival untuk tujuan wisata dan izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.

Namun demikian, dia mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas waktu izin tinggalnya di Indonesia. Ia baru menyadari bahwa telah overstay setelah dilakukan pembatalan keberangkatan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 3 Juni 2026 dan tidak mampu membayar biaya beban overstay karena kehilangan Bank visa card
miliknya.

Selanjutnya, Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan perwakilan konsuler negara asal WNA tersebut guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.

Kemudian, dia dipulangkan ke negara asalnya pada Rabu (10/6) pukul 21.55 WITA malam dengan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh, Arab Saudi.

Bugie mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Ketidaktahuan mengenai batas waktu tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.

“Jajaran imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Bali, khususnya di fasilitas publik seperti bandara. Kasus ini menjadi
pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,” ujarnya.

“Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara pihak keamanan bandara IGusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan terkoordinasi,” ujar Bugie. ( kanalbali/KAD )

Apa Komentar Anda?