Kedaulatan Hijau di Tangan Rakyat: Konservasi Hutan Berbasis Komunitas, Jalankah?

Ilustrasi - Salah satu hutan yang masih terjaga di Bali - IST
Ilustrasi - Salah satu hutan yang masih terjaga di Bali - IST
  • Komunitas adat telah membuktikan kemampuan melakukan konservasi hutan
  • Klaim negara atas hak konservasi perlu dikritisi dan ditelaah ulang 
  • Diperlukan kompromi historis untuk menjaga hutan di masa depan

Oleh: I Gede Joni Suhartawan

KRISIS  iklim bukan lagi ramalan apokaliptik di makalah-makalah seminar melainkan kenyataan di depan mata semua bangsa. Ayolah jujur mengakui ironi ini: hutan-hutan terbaik yang bertahan hari ini di planet Bumi, hampir selalu adalah hutan-hutan yang berada dan dirawat oleh masyarakat adat atau komunitas lokal.

Mereka melakukannya bukan karena seabreg undang-undang negara atau peraturan pemerintah, bukan pula karena insentif karbon yang mulai seksi dilirik banyak mata, melainkan karena hutan adalah ibu, identitas, dan ruang hidup.

 Ironi ini nampaknya dibiang-keroki justru sebagian besar oleh negara. Negara sering kali menghadirkan dirinya sebagai state-centric conservation—sebuah cara pandang kolonial yang menganggap konservasi hanya sah jika distempel birokrasi dan dijaga oleh Polisi Kehutanan.

Padahal, meminggirkan komunitas adat dari hutannya adalah bentuk bunuh diri ekologis massal sekaligus pelecehan terhadap konstitusi.

Wajah Hukum Pengelolaan Hutan Kita

Sejarah panjang ketegangan antara klaim sepihak negara (state claim) dan hak-hak inheren masyarakat adat (customary rights), dapat kita lacak mulai dari: Negara pemilik mutlak (Domein Verklaring) di era kolonial.

Negara pemilik sekaligus penguasa di era kemerdekaan dengan puncak brutalnya di era orde baru (jutaan hektar hutan adat diubah menjadi konsesi HPH dan masyarakat adat mendadak menjadi warga asing/perambah hutan leluhurnya sendiri!).

Hutan Adat adalah Hutan Negara, di era reformasi, yang segera dikoreksi total oleh Putusan MK 35/2012, “Hutan Adat bukan Hutan Negara” dan akhirnya kini menjadi Akselerasi Perhutanan Sosial versus Proyek Strategis Nasional dalam omnibus law UU Cipta Kerja.

 Apa artinya wajah-wajah hukum ini? Artinya, secara regulasi kita mengalami kemajuan tekstual. Namun, kemajuan tekstual ini tidak serta merta terjadi pada ranah implementasi apalagi political will.

Proses pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) sering kali kusut dalam belitan birokrasi, kontras dengan kecepatan keluarnya izin konsesi korporasi yang bahkan geledek pun kalah cepat.

Kembali ke Jiwa UUD 1945

Lantas, bagaimana mestinya mensikapi tata kelola hutan ini? Jawabannya ada pada konstitusi tertinggi bangsa ini: UUD 1945.

Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Klausul ini jelas bukan aksesoris hukum. Ini adalah perintah bagi negara untuk proaktif, bukan pasif menanti masyarakat adat datang tersengal-sengal dari pelosok hutan untuk melengkapi berkas-berkas administratif yang ribet. Pengakuan terhadap masyarakat adat adalah kata kerja aktif bagi negara.

 Sementara itu, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kata “dikuasai” oleh negara tidak bisa lagi diartikan sebagai “dimiliki secara mutlak oleh birokrasi” untuk kemudian diprivatisasi oleh segelintir oligarki. Hak menguasai negara adalah hak mengatur (beheersdaad), yang tujuannya adalah memastikan keadilan distributive yang berujung kemakmuran rakyat sebesar-besarnya itu.

Kompromi Historis demi Masa Depan

Dibutuhkan paradigma baru yang berakar pada konstitusi guna mengakhiri kekacauan agraria berkepanjangan di sektor kehutanan. Kedua belah pihak, negara dan masyarakat adat, musti kompromi ego demi sang ibu pertiwi, hutan kita.

Pihak Pemerintah: “Penguasa” Menjadi “Mitra”

Debirokratisasi Pengakuan Wilayah Adat: Pemerintah harus memotong kompas regulasi mulai dari tingkat daerah hingga pusat dan menggantinya dengan mekanisme pengakuan yang inklusif, cepat, dan partisipatif.

Pendanaan Langsung untuk Konservasi Komunitarian: Insentif pendanaan iklim (seperti dana Reduction of Emissions from Deforestation and Forest Degradation / REDD+) seharusnya dialokasikan langsung untuk memperkuat ekonomi komunitas adat yang menjaga hutan, bukan habis di tingkat birokrasi atau konsultan formal.

Integrasi Epistemologi: Akui ilmu pengetahuan lokal (indigenous wisdom/knowledge). Cara masyarakat adat membaca tanda-tanda alam, melakukan zonasi tradisional (seperti sasi di Maluku, lubuk larangan di Sumatra, atau taru pramana di Bali), sering kali jauh lebih efektif ketimbang teori kaku konservasi barat.

Pihak Masyarakat Adat: Konsolidasi dan Resiliensi

Penguatan Manajemen Internal: Masyarakat adat harus memperkuat kelembagaan adat, memastikan keterlibatan perempuan dan generasi muda dalam pengambilan keputusan, serta melakukan pemetaan partisipatif atas wilayahnya secara presisi agar tidak mudah dipecah belah.

Adaptasi Tanpa Kehilangan Akar: Terbuka terhadap kolaborasi sains modern—seperti penggunaan GPS atau pemantauan hutan berbasis digital—tanpa mengorbankan nilai-nilai spiritual dan lokalitas yang mendasari hubungan dengan alam.

 Mendukung gerakan masyarakat adat dalam menjaga hutan bukanlah tindakan karitatif atau “hadiah sinterklas” dari pemerintah. Itu adalah bentuk pertobatan atas dosa sejarah. Hutan Indonesia tidak akan pernah selamat jika moncong senjata yang menjaga atau kawat=kawat berduri birokrasi yang memagari.

Hutan kita hanya akan selamat jika ia dijaga oleh rasa cinta, spiritualitas, dan lelaku berdaulat dari manusia-manusia yang telah menganggap pohon sebagai saudara dan tanah sebagai darah mereka sendiri.

Sudah saatnya negara berhenti menjadi mandor bagi korporasi, dan mulai menjadi pelindung bagi masyarakat adat. Itulah sejatinya jiwa dari UUD 1945.

*Penulis adalah wartawan senior dan kini menjadi pengamat masalah sosila, budaya dan lingkungan 

Apa Komentar Anda?