DENPASAR, kanalbali.id – Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA). Kali ini adalah warga Jepang berinisial TK (58) yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam rilis Seni (29/1/2024) menyatakan, TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020.
“Ia diduga dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD,” katanya.
Peristiwa berawal sejak Februari 2018, TK menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Denpasar, Bali. Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut. TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.
Peristiwa pencabulan terjadi sekitar Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang. TK meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya, meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh TK. Orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu (17/3/2019) dan setelah makan bersama pada Sabtu (30/3/2019), anak-anak menceritakan perbuatan cabul TK kepada orang tua mereka.
Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah menjalani proses persidangan akhirnya TK pun dipidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak.
Setelah menjalani pokok pidana TK pun lepas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 02 Januari 2024 yang selanjutnya menyerahkan TK ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.
Gede Dudy Duwita juga mengatakan setelah TK didetensi selama 21 hari dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, maka TK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 25 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.
Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai TK memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Nagoya, Jepang. TK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menjelaskan pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment