Café Organic di Petitenget Bantah Tolak Sidak DPRD Badung dan Mangkir dari Disnaker

Suasana di Cafe Organic, Petitenget, Kuta Utara, Badung - IST
Suasana di Cafe Organic, Petitenget, Kuta Utara, Badung - IST

BADUNG, kanalbali.id – Terkait beredarnya berita penolakan Sidak DPRD Badung oleh Café Organic di Petitenget, Kuta Utara, Badung, pihak café menyatakan bantahannnya.

“Klien kami sedang tak berada di tempat sehingga tidak bisa menemui saat ada kunjungan itu,” kata Mila Thayeb, kuasa hukum dari Café spesialis menu vegetarian dan organic itu, Jumat (4/7/2025).

Dia menyebut, sebenarnya bila ada undangan untuk dikonfirmasi oleh pihak DPRD, dengan senang hati pihaknya akan memberi keterangan mengenai duduk perkara dalam kasus tersebut.

Mengenai informasi bahwa kiennya juga mangkir dari panggilan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Badung, Mila pun meluruskan hal itu.

Dia menyatakan bahwa ketika mendapat panggilan pertama dari Disnaker, kliennya sedang berada di luar negeri. Kemudian setelah balik ke Bali, kliennya sudah mendapatkan surat kedua yang sudah berisi anjuran untuk membayar pesangon.

“Tentunya dalam hal itu kami belum bisa menyampaikan pembelaan untuk menyampaikan kronologi kejadiannya,” katanya.

Pihak organic café sendiri bersikukuh tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam kasus ini.

Kasus ini berawal ketika terjadi tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran oleh para pekerja dan menyebabkan kerugian perusahaan.

Pelanggaran itu terekam secara digital karena restoran ini sudah memiliki sistim digital yang merekam proses kerja karyawan sehingga bila ada pelanggaran akan bisa terdeteksi.

Menurut Mila, perusahaan kemudian melakukan konfimasi mengenai pelanggaran itu kepada para  karyawan. Setelah kejadian pada bulan Februari 2025 itu, para karyawan kemudian tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan sehingga dari pemilik restoran terpaksa mencari karyawan baru.

“Hanya satu karyawan yang tertinggal dan memang tidak terlibat dalam pelanggaran,” katanya.

Pihaknya perusahaan tidak mengajukan laporan ke pihak berwajib atas adanya pelanggaran tersebut karena lebih berfokus pada menjalankan usaha. “Jadi kami terkejut ketika kemudian ada panggilan dari Disnaker dan berlanjut dengan Sidak dari DPRD,” kata Mila.

Dia berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan masalah lain, baik bagi pihak restoran maupun bagi pihak karyawan yang pernah  bekerja di kafe itu.  (kanalbali/RFH)

Apa Komentar Anda?