BADUNG, kanalbali.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mencatat di sepanjang tahun 2025, ada sebanyak 15 juta orang yang melakukan perlintasan keluar dan masuk melalui pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, dan tercatat ada 6,9 juta wisatawan mancanegara atau turis asing datang ke Pulau Bali.
Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), total perlintasan yang masuk dan keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2025 menembus angka 15 juta orang dan meningkat sebesar 14 persen dari tahun
sebelumnya.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,9 juta diantaranya merupakan wisatawan mancanegara,” kata Winarko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12).
Di tengah meningkatnya jumlah perlintasan, Imigrasi Ngurah Rai juga meningkatkan pengawasan perlintasan dalam upaya menjaga kedaulatan negara dan mendukung
pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berorientasi pada pelestarian budaya dan kearifan lokal.
Yuk Pahami Risiko Menyebar Berita Palsu
Kemudian, tercatat ada sebanyak 1.326 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke wilayah Pulau Bali. Selain penolakan kedatangan, juga dilakukan penundaan keberangkatan kepada 1.221 orang WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Sebagai tindakan preventif dalam menjaga keamanan, memberikan perlindungan, serta menaati peraturan Perundang-undangan. Dalam hal penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian,” imbuhnya.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan penindakan berupa tindak pidana keimigrasian sebanyak 2 kasus, dan tindakan administratif keimigrasian sejumlah 912 kasus yang terdiri dari pendeportasian, pendetensian, penangkalan, dan pembatalan izin tinggal.
Untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga aktif melaksanakan 1196 kegiatan patroli keimigrasian dan pengawasan keimigrasian sebanyak 450 kegiatan.
Selain itu, di bidang pelayanan publik, sepanjang tahun 2025 Imigrasi Ngurah Rai telah menerbitkan paspor Republik Indonesia (RI) sebanyak 27.977 dokumen. Dan sebagai bentuk pencegahan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Imigrasi Ngurah Rai menolak 338 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga menerbitkan sebanyak 53.428 izin tinggal yang terdiri atas izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
Seluruh rangkaian capaian positif ini berbanding lurus dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah terkumpul.
“Sepanjang 2025, Imigrasi Ngurah Rai berhasil menyumbang PNBP sebesar Rp 1,5 triliun atau mencapai 97,41 persen dari target yang telah ditentukan,” jelasnya.
Di luar pencapaian operasional tersebut, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mendekatkan diri kepada masyarakat, Imigrasi Ngurah Rai pada tahun 2025 juga berhasil menggelar kegiatan Eazy Paspor dan Eazy Intal atau izin tinggal berupa pelayanan keimigrasian di mall sebanyak 1.000 kuota pelayanan.
Menutup refleksi akhir tahun 2025, Winarko juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak terkait yang telah menjalin sinergi dan kolaborasi sepanjang tahun 2025 dalam mendukung terlaksananya program kerja Imigrasi Ngurah Rai.
“Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi seluruh jajaran Imigrasi Ngurah Rai bersama para pemangku kepentingan. Imigrasi Ngurah Rai akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dan berintegritas, serta memperkuat peran pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


