BADUNG – Polres Badung secara rutin menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk kegiatan Patroli pemantauan pembelajaran tatap muka terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-2.
Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Sekolah.
“Ini merupakan salah satu upaya kami terus mengingatkan para Guru, pengawas sekolah dan masyarakat agar tetap taat Protokol Kesehatan sebagai upaya menekan penyebaran Covid -19,” kata anggota Polres Badung, Ipda Rudirajaya dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Rudirajaya menyebut, Patroli tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 wita dengan sasaran sekolah-sekolah baik itu SD, SMP, SMA maupun SMK yang telah menggelar PTM terbatas di Kabupaten Badung.
Hal itu berdasarkan SE Gubernur Bali No.18 tahun 2021 dan Inmendagri No.53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Kegiatan tersebut fokus menyasar sekolah sekolah yang mulai menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dan pasar yang ada di wilayah Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Selain memberikan himbauan Prokes Covid 19, Personil Unit Samapta terus mensosialisasikan Aplikasi Pedulilindungi QR Code kepada pihak sekolah.
“Kegiatan patroli ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan serta berharap kesadaran dari pihak Guru, Murid dan masyarakat terhadap Prokes bukan karena paksaan atau takut di tindak, tetapi benar-benar menyadari dengan menjaga kesehatan diri sendiri,” pungkasnya.
(ACH. FAWAIDI)



Be the first to comment