Cegah Ormas Jadi Kedok Premanisme, Koster Tegaskan Harus Terdaftar di Kesbangpol

Gubernur Bali Wayan Koster bresama jajaran Muspida saat menyampaikana pernyataan mengenai ormas di Bali - IST
Gubernur Bali Wayan Koster bresama jajaran Muspida saat menyampaikana pernyataan mengenai ormas di Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, keberadaan Organisasi Massa ( Ormas) merupakan bagian dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Namun pengurus yang ada di daerah wajib melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah setempat melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atau Kabupaten/Kota,” katanya dalam jumpa pers, Senin (11/5/2025).

Keberadaan Ormas secara khusus diatur dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

BACA JUGA: Koster: Bali Tak Butuh Ormas Preman

Sampai saat ini, di Provinsi Bali sudah terdaftar sebanyak 298 (Dua ratus sembilan puluh delapan) Ormas yang telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejumlah Ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.

Gubernur Bali sebagai Kepala Daerah, yang merupakan unsurpenyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuktidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali.

Berkaitan dengan keberadaan Ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka keberadaannya  belum diakui  dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali.

Dia menambahkan, Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani olehlembaga negara yaitu Kepolisian dan TNI.

Selain itu, Bali telah memilikiSistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDUBERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dariunsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diaturdengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagaipelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019Tentang Desa Adat di Bali.

“Oleh karena itu, Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yangberkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakanpremanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat,sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakatBali yang sudah sangat kondusif,” katanya.

Kehadiran Ormas seperti ini justruakan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisatadunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi.

( kanalbali/RLS/RFH)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.