
DENPASAR – Mulai 11 hingga 25 Januari 2021, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di wilayah kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, pihaknya hari ini, Kamis (08/01/21) menggelar rapat bersama semua Satgas, sambil menunggu petunjuk teknis dari pusat.
“Hari ini kami laksanakan rapat untuk membahas lebih lanjut teknis pelaksanaanya,” ujarnya. Dewa Rai mengungkapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, mulai melakukan pembatasan untuk meminimalisir persebaran virus corona usai libur Natal dan Tahun baru 2021. “Pasca libur panjang Nataru, hari Senin kemarin, kami sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai,” katanya.
Dari intruksi Mendagri, kata Dewa Rai salah satunya yang telah terpenuhi adalah mengenai pelaksanaan Work From Home (WFH) dan sistem pembelajaran, daring.

“Walikota Denpasar telah mengeluarkan surat edaran, pegawai bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home. Sementara penutupan fasilitas publik telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari. “Lapangan Puputan, Ataupun Bajra Sandhi masih belum kami buka kembali,” ucapnya. “Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.
Sementara itu, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WITA akan tengah dirapatkan. “Pembatasan sampai pukul 19.00 Wita saja yang belum kami lakukan. Saat ini kan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 hingga 22.00 WITA,” tandasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga masih menunggu intruksi lebih lanjut untuk pelaksanaan PSBB. “Kami masih menunggu arahan/intruski pimpinan lebih lanjut, yang pasti kami akan melakuakan pengawasan dengan lebih ketat, untuk di Denpasar tinggal memperbaiki kelemahan saat Pembatasan Sosial Masyarakat (PKM) terdahulu,” jelasnya. (Kanalbali/WIB)