DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial HS (26), karena membawa narkotika jenis kokain seberat 1,2 kilo gram (kg) lebih.
Tersangka HS, diketahui berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di negara asalnya dan ditangkap di saat tiba di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (3/2) sekitar pukul 17:00 WITA.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka HS membawa barang haram tersebut mengaku dimintai tolong oleh seseorang berinisial M.
“Kami terus mengembangkan dan mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional,” kata Irjen Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, pada Sabtu (7/2).
Untuk barang bukti kokain yang diamankan oleh kepolisian Polda Bali seberat 1.328,80 gram bruto atau 1.295,20 gram netto. Kemudian, 1 buah tas backpack, 1 lembar custom declaration atas, 1 lembar boarding pass,1 buah handphone merek iphone 11 warna putih.
Kronologisnya, pada Selasa ( 3/2) pukul 17.00 WITA, dimana petugas Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai tersangka HS yang saat itu sebagai penumpang pesawat Emirates Ek368 yang mendarat dari Dubai, Uni Emirat Arab, di Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan barang tersangka HS dengan scan X-ray. Berdasarkan analisa ditemukan satu buah kemasan plastik bening yang didalamnya berisi serbuk warna putih dan kemasan tersebut ditemukan pada bagian dinding belakang tas ransel berwarna hitam milik tersangka HS.
Selanjutnya, karena curiga petugas Bea Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk bersama-sama melakukan penggeledahan barang dan lalu ditemukan barang bukti kokain tersebut.
Dari keterangan tersangka HS, dia bertemu dengan seseorang bernisial M di sebuah hotel di Negara Brasil. Kemudian, diminta untuk membawa kokain tersebut ke Pulau Bali.
Tersangka, HS belum mendapatkan upah yang dijanjikan sampai saat ini. Kemudian, upah tersebut akan diberikan kepada tersangka HS setelah barang sampai ke tangan penerima M dengan aman di Bali.
Untuk barang haram tersebut sampai di Bali akan diserahkan kepada M yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Untuk peredarannya, kalau dari hasil pemeriksaan dia hanya akan menyerahkan kepada M. Dan M ini yang masih kami dalami keberadaannya yang berada di wilayah Bali,” ujarnya.
Tersangka HS dikenakan pasal primer berupa Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang, Nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1, Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar.
Untuk Pasal subsidernya yaitu Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1, Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1, Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. (“). (kanalbali/KAD)


