
SINGARAJA, kanalbali.id – DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna. Paripurna itu diselenggarakan untuk membahas rancangan peraturan daerah yang diajukan pihak eksekutif.
Pada paripurna kali ini ada dua ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif. Masing-masing Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Buleleng tahun 2025-2045
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, pada Senin (24/6/2024).
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara, Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Suradnya, dan Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Putri Nareni.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, ranperda tentang pelaksanaan APBD 2023 merupakan amanat konstitusi.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya pada pasal 320 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Sedangkan terkait dengan Ranperda tentang RPJMD Buleleng tahun 2025-2024, merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang secara substansial memuat tentang visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah 20 tahun kedepan ini juga merupakan penjabaran dari peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.
Selanjutnya dari penjelasan tersebut akan dilakukan pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah. Sehingga kedua rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng. (kanalbali/RLS)
Be the first to comment