
DENPASAR, kanalbali.id – Aksi unjuk rasa kembali dilakukan oleh para pengemudi pariwisata di Pulau Bali dan kembali mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (25/2).
Aksi demonstrasi di DPRD Bali itu diperkirakan diikuti lebih dari seribu orang dan hal ini merupakan kali kedua para sopir melakukan demontrasi setelah aksi serupa pada Januari 2025 lalu.
Massa yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali ini juga membawa berbagai bendera, spanduk hingga poster dan beberapa anggota DPRD Bali menerima massa yang tiba di wantilan dan Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Mahayadnya serta beberapa ketua komisi menerima massa aksi.
I Made Darmayasa Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengatakan, kedatangan para driver pariwisata Bali ke Kantor DPRD Provinsi Bali untuk meminta hasil dari enam tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan dalam aksi pertama.
BACA JUGA: Dihadiri Gus Ipul, Kemensos Gelar Kerja Bakti Masal di Hutan Mangrove Bali
“Hari ini dari pimpinan Ketua DPRD Bali sepakat mendukung dengan memberikan tandatangan dan dukungan terkait enam tuntutan dan akan membentuk Pansus (panitia khusus) dan juga dari forum (meminta) dalam rangka membentuk Perda dan selanjutnya kami juga akan diundang audiensi ke Gubernur Bali,” kata Darmayasa.
Ia juga menyebutkan, bahwa driver dengan kendaraan berpelat luar Bali juga harus menaati Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.
“Tentang wilayah operasi kendaraan, jika kendaraan beroperasi di wilayah tertentu, mereka wajib menggunakan pelat sesuai dengan wilayah, itu sudah clear,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, untuk massa aksi yang datang hari ini dari semua kabupaten dan kota di Pulau Bali dan terdiri lebih dari 115 paguyuban driver yang berasal dari seluruh Bali.
“Sudah jelas harapan kami apa yang kami tuntut-kan aturan bagus dan terealisasi dan menjadi perda. Karena korelasinya, pariwisata berakar dari budaya dan budaya dari tradisi. Dan tradisi inilah yang kami jalankan sehingga turis -turis asing yang datang ke Bali untuk menikmati pariwisata.
Kami itu menjalankan kewajiban, sedangkan hak kami diambil alih, diambil orang lain,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa aksi kedua untuk menagih janji dan saat ini Gubernur Bali telah dilantik secara resmi dan meminta jawaban tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perda dan Satuan Tugas (Satgas) terkait angkutan sewa khusus (ASK).
“Karena kami menagih janji karena gubernur sudah dilantik dan beliau (anggota DPRD) berjanji ketika sudah gubernur dilantik. Dan sampai sekarang kami belum dapat jawaban, tentang pansus apapun karena waktu kemarin mereka janji akan membuatkan satgas tapi tidak ada informasi, karena tidak ada informasi dan komunikasi akhirnya kami turun kembali,” ujarnya.
Ia menerangkan, bahwa paguyuban ini dari driver konvensional maupun dari taksi online, karena banyak yang bersuara dalam aksi damai ini.
“Karena taksi online dan drivernya yang lebih dirugikan. Karena mereka banyak sekali potongan-potongan dari vendor, tarifnya terlalu murah dan mereka kejar target,” ujarnya.
Sementara, Gede Julius selaku Sekretaris Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengatakan, bahwa terkait dengan tanggapan anggota DPRD Provinsi Bali yang menyatakan terkait pembentukan Perda ASK bahwa menuntut batas waktu tiga sampai enam bulan.
“Kita menuntut batas waktu. Jadi batas waktunya tiga sampai enam bulan. Kami meminta dukungan terkait tuntutan kami bagaimana realisasinya. Dan dari anggota DPRD yang lain termasuk dari pimpinan dan lain sebagainya sudah mendatangani. Jadi ini adalah selain bukti lisan mereka berucap juga ada bukti tertulisnya. Sehingga ini sebagai pegangan bahwa DPRD Bali ada tanggung jawab moral untuk mengawal dan merealisasikan apa tuntutan kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, pada Senin (6/1).
Massa aksi menyampaikan enam tuntutan kepada wakil rakyat, salah satunya meminta pembatasan kuota taksi online di Pulau Bali.
Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa mengatakan anggota DPRD Bali telah menerima sejumlah tuntutan dari massa aksi. Poin-poin tuntutan itu akan dibahas lagi oleh anggota dewan.
“Jadi ada enam tuntutan yang kami sampaikan dan sudah diterima, sekarang kami menghadap untuk pemantapan,” kata Darmayasa.
Mereka menuntut pembatasan kuota taksi online di Bali. Kemudian, membuat standardisasi driver pariwisata dari Bali dan harus bernopol atau pelat Bali dan ber-KTP Bali. Selain itu, pihaknya juga meminta agar menata ulang vendor-vendor yang bekerjasama dengan aplikasi taksi online, karena banyak sekali melanggar aturan.
“Dan melakukan standardisasi karena banyak driver luar tidak bisa berbahasa Inggris tapi menjadi sopir pariwisata,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, bahwa hal tersebut jelas merugikan para driver pariwisata Bali.
“Jelas merugikan sekali kami di sini di Bali hanya menjalankan kewajiban tapi hak kita dirampok, pariwisata Bali tidak baik-baik saja,” ujarnya. ( kanalbali/ KAD )
Be the first to comment