Gubernur Koster Tertibkan Transportasi Pariwisata, Pengusaha dan Pengendara Harus Ber-KTP Bali

Aksi unjuk rasa sopir pariwisata di Bali - IST

BADUNG, kanalbali.id – Gubernur Koster akan membuat peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menertibkan transportasi dan usaha transportasi pariwisata di Bali.

Rencana penertiban itu, juga masuk dalam Progam Super Prioritas Mendesak (PSPM) Gubernur Koster  dan nantinya para pengusaha dan pengendara transportasi pariwisata harus ber-KTP Bali dan beralamat di Bali dan pelat kendaraan harus DK.

Hal tersebut, disampaikan Gubernur Koster saat memberikan sambutan di acara Rakor Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/3).

“Penertiban transportasi dan usaha transportasi pariwisata. Mengidentifikasi usaha transportasi pariwisata dan kebijakan yang berpihak pada SDM lokal. Membentuk peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berpihak pada SDM lokal,” kata Koster.

BACA JUGA: Driver Pariwisata Kembali Gelar Unjuk Rasa di DPRD Bali

“Pengaturan yang berkaitan dengan transportasi pariwisata dan kebijakan yang berpihak pada SDM lokal. Usaha transportasi wisata harus berizin, pengusaha harus ber- KTP dengan alamat di Bali. Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK,” imbuhnya.

Koster juga menyebutkan, akan mengatur penggunaan aplikasi dengan mensyaratkan pengusaha dan sopir harus ber-KTP dengan alamat Bali serta kendaraan bernomor polisi DK dan nantinya akan pemberian sanksi tegas kepada para pelanggar ketentuan tersebut.

“Pemberian sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan. Kita nggak bisa lagi membiarkan, tekanan terhadap penduduk lokal karena lapangan kerjanya sudah semakin sempit,” ujarnya.

Wayan Koster pada acara  RakorPemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/3) - IST
Wayan Koster pada acara Rakor
Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/3) – IST

“Jadi, karena itu kita harus proteksi warga lokal ini dengan menerapkan sejumlah kebijakan baru. Di daerah lain berlaku juga, jadi kita di Bali diserbu oleh banyak pihak. Kita harus menangani dengan kebijakan yang bisa memproteksi warga lokal,” lanjutnya.

Kapster menegaskan, di tahun 2025 -2030 pihaknya akan melakukan tindakan keras dan tegas kepada semua pihak sehingga Pulau Bali terjaga dengan baik.

“Tahun 2025-2030. Saya akan melakukan tindakan keras dan tegas semua pihak yang bikin Bali ini leteh (kotor). Supaya aura Bali tampil kembali dengan kuat agar Bali terjaga dengan baik kedepan,” ujarnya.

Gubernur Koster menyatakan, penertiban itu akan dibuatkan perda terlebih dahulu, dan nantinya baru diterapkan sehingga warga lokal Bali bisa terlindungi.

“Buat Perda dulu. Supaya warga lokal Bali ini terlindungi. Lokal Bali maksudnya yang ber-KTP di Bali siapapun orangnya,” jelasnya.

Kemudian saat ditanya apakah kebijakan itu tidak diskriminasi, Koster mengatakan hal itu tentu tidak ada diskriminasi karena kepentingannya agar warga lokal Bali bisa bergerak dan beroperasi dalam transportasi pariwisata Bali.

“Nggak. Memang kita harus menertibkan supaya lokal Bali itu bergerak yang beroperasi di Bali,” ujarnya.

Koster juga menyampaikan, bahwa soal pelat nomor harus DK itu ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). “Iya dibuatkan perda dan Permenhub-nya sudah ada dan memang harus lokal dia,” ujarnya. ( kanalbali/KAD)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.