Dua Truk Babi Asal Jembrana Ditolak Masuk Ketapang Banyuwangi, Alasannya: Tak Punya Dokumen Kesehatan

Babi yang dilarang masuk Banyuwangi - IST

JEMBRANA, kanalbali.id – Puluhan hewan ternak babi yang berasal dari wilayah Kabupaten Jembarana, Bali, dan diangkut dengan dua kendaraan truk ditolak masuk ke Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, karena tidak melengkapi dokumen kesehatan, pada Selasa (19/7).

Penemuan puluhan babi tanpa dokumen kesehatan itu, diketahui oleh petugas Karantina Pertanian di Gilimanuk yang bekerjasama dengan Karantina Pertanian Surabaya, di wilayah kerja Ketapang, pada pukul 04:02 WIB.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar I Putu Terunanegara mengatakan, bahwa penolakan babi ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Pertanian Denpasar dalam mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Satgas Nasional Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) serta surat Menteri Pertanian terkait lockdown Bali dari lalulintas hewan dan produk hewan rentan PMK.

BACA JUGA: Geger Restoran dalam Gua di Pecatu Bali, Begini Awal Mulanya

“Kami, Karantina Pertanian Denpasar sangat mengharapkan kolaborasi dengan instansi terkait di lapangan termasuk dari masyarakat luas, yang mana sangat diharapkan dapat memberikan informasi valid sehingga dapat lebih memaksimalkan pengawasan,” kata dia, Selasa (19/7) malam.

Penangkapan dua truk, yang mengangkut babi tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan atau KH-11 masing-masing truk itu dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9756 PYU mengangkut 36 ekor babi dan truk Nopol AD 9087 D memuat 34 ekor. Babi tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Jembrana, Bali, dan rencananya akan di lalulintaskan dengan tujuan akhir ke Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Truk pengangkut babi yang dilarang masuk Banyuwangi – IST

Kemudian, sesampainya di Ketapang, puluhan babi tersebut langsung ditolak ke daerah asal dengan pengawalan yang ketat oleh petugas Karantina Denpasar serta diberikan biosekuriti maksimal di instalasi Karantina Hewan di wilayah kerja Gilimanuk.

“Pengendalian penyakit mulut dan kuku oleh Karantina Pertanian Denpasar bersama dengan instansi terkait dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK dan kesehatan ternak dapat terus terjaga,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21, Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Kemudian, berkaitan dengan wabah PMK sesuai dengan Surar Edaran (SE) Satgas Penanganan PMK, Nomor 3, Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan. “Pada poin 12, menyatakan bahwa dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK baik masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.