
DENPASAR, kanalbali.id – Warga Negara Asing (WNA) asal New Zealand berinsial AJM (50) membuat keributan di sebuah restoran di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Sabtu (13/9) lalu,
Akibatnya, kini dia ditahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
“Tim kemudian melakukan penahanan terhadap orang asing tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Denpasar, R. Haryo Sakti, dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (30/9).
Ia menerangkan, insiden bermula ketika tim patroli keimigrasian wilayah Ubud menerima informasi dari Polsek Ubud, mengenai adanya seorang bule yang mengamuk dan diduga dalam keadaan mabuk di sebuah restoran. Tim segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kemudian, dari keterangan pihak restoran, AJM sebelumnya masuk ke restoran, memesan minuman. Namun tidak membayar, dan dia sempat diusir, tetapi kembali lagi dan membuat keributan hingga menimbulkan suasana gaduh di tempat tersebut.
Selanjutnya, oleh seksi intelijen dan penindakan (Inteldakim ) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memutuskan membawa AJM ke kantor Imigrasi Denpasar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, sesampainya di Kantor Imigrasi Denpasar, petugas melakukan pengecekan data melalui sistem keimigrasian. Diketahui AJM merupakan pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) atau tenaga kerja asing (TKA) dengan jabatan direktur berlaku 28 Juli 2025 hingga 28 Juli 2026. Namun, karena AJM dalam kondisi mabuk dan tidak membawa dokumen keimigrasian saat diamankan, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.
Haryo Sakti mengatakan, bahwa bule tersebut dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum. Setelah ditahan sementara, AJM kini telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak tanggal 17 September 2025.
“Rencananya yang bersangkutan akan segera dideportasi,” ujarnya. ( kanalbali/KAD )