Lakukan Bisnis Ilegal E-Commerce, 10 WNA China Ditangkap Imigrasi Bali

BADUNG, kanalbali.id– Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok atau China ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, karena melakukan bisnis ilegal atau e-commerce dj Pulau Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, 10 WNA China yang sudah tertangkap mereka melakukan kegiatan yang sangat membahayakan bagi masyarakat.

“Terutama dalam hal ini, mereka melakukan kegiatan e-commerce yang melakukan perdagangan langsung di sini dengan Cina. Kemudian, mereka diduga memberikan perilaku yang tidak baik dalam melakukan semua jenis perdagangan yang dalam pelaksanaan kegiatan di Indonesia ini dan tidak dibenarkan,” kata Pramella, saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (22/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis atau indeks C2. Namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.

“Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, di mana 1 orang di detensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal,” ujarnya.

Sementara, Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengatakan, modus dari 10 warga Negara Cina yang masuk ke Indonesia melalui Bali itu mereka masuk tidak secara bersamaan.

“Ada yang masuk tanggal 3 Juni 2024, ada yang masuk di Bulan April, tapi rata-rata masuk di Bulan April,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, bahwa mereka seyogyanya datang ke Bali melakukan aktivitas kegiatan pembicaraan bisnis, pembelian barang, yang kaitannya dengan bisnis. Namun setelah melihat barang bukti yang ada, mereka melakukan kegiatan berdagang secara ilegal atau tidak ada izin.

“Jadi mereka mengoperasikan perusahaan yang berada di luar Indonesia, jadi melakukan perdagangan secara online. Jadi secara umum dia melakukan penjualan seperti token listrik, pulsa, maupun barang-barang rumah tangga. Jadi dia melakukan kegiatan itu di dalam vila tersebut,” ujarnya.

Sementara, terkait keuntungan mereka pihaknya tidak mengetahuinya karena transaksi dilakukan di luar negeri.

“Itu belum diketahui karena transaksinya terjadi di luar negeri. Mereka cuma melakukan aktivitas perdagangan di sini,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengatakan, bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai, dan mereka berhasil diamankan di sebuah vila di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (11/7) kemarin. (kanalbali/KAD)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.