Gandeng Unud, BNN Riset Ganja untuk Kepentingan Medis

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukum saat berada di Unud, Bali, Selasa (15/7/2025) dan diwawancarai soal riset ganja untuk medis - IST
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukum saat berada di Unud, Bali, Selasa (15/7/2025) dan diwawancarai soal riset ganja untuk medis - IST

DENPASAR, kanalbali.id  – Pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis masih menjadi bahan riset Badan Narkotikan Nasional (BNN).

“DPR memerintahkan atau meminta supaya BNN menjadi inisiator untuk melakukan penelitian,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukum saat berada di Unud, Bali, Selasa (15/7/2025).

Salah satunya pihak digandeng untuk melakukan riset dan penelitian adalah Universitas Udayana.

“Kita sedang lakukan riset, untuk menemukan apakah dia bisa digunakan untuk kesehatan atau tidak. Berdasarkan permintaan masyarakat lewat DPR beberapa bulan lalu. (Risetnya) dalam proses,” ujarnya.

Sementara untuk soal legalisasi masih banyak hal yang harus dipertimbangkan.

“Kalau memilih legalisasi itu, artinya kita memberikan ruang seluas-luasnya. Karena segala sesuatu yang merusak terutama narkoba itu kita harus pertimbangkan etis-nya,” jelasnya.

“Nah itulah pendekatan yang kita gunakan adalah mengatur bukan melegalisasi. Artinya, bukan kita serahkan pada masyarakat tanam sebanyak-banyaknya bukan begitu caranya, karena kita ketahui hari ini pengguna ganja di Indonesia, 1,4 juta orang,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan tingkat pengetahuan masyarakat yang minim soal ganja dan tingkat pendapatan yang minim lalu berbagai problem sosial, problem rumah tangga dan lain-lain, dan lalu melegalisasikan ganja hanya untuk rekreasi dan lain-lain maka nantinya akan terjadi kerusakan moralitas di masyarakat.

“Kita sedang membawa masyarakat kita ke ruang perusakan moral. Tapi kalau memang terbukti bahwa itu untuk kesehatan, iya kita meminta kepada kementerian kesehatan, bikin aturan, bagaimana penggunaannya untuk kesehatan, penyakit apa saja yang bisa digunakan ganja ini sebagai pengobat,” tegasnya.

Namun, ia kembali menegaskan jika secara moral pihaknya tetap tidak ingin melegalisasi ganja tetapi kalau secara penelitian bisa digunakan untuk medis nantinya bisa diatur.

“Saya secara moral tidak melegalisasikan, tapi kalau dibuktikan bahwa ada hasil penelitian mengatakan bahwa ganja itu bisa digunakan untuk pengobatan way not. Tapi kan bukan otoritas BNN, tapi otoritas kesehatan. Jadi silahkan bertanya ke Kementerian Kesehatan,” ujarnya. ( kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?