Menyuruh Orang Aborsi, Sepasang Kekasih Dihukum Penjara

Sepasang kekasih diadili di PN Denpasar gara-gara memaksa orang aborsi (kanalbali/NAN)

DENPASAR, kanalbali -Sepasang kekasih, Mikael Bulu alias Melkianus (23), dan Oliviana Wolla Mawo (26), Selasa (27/8) dijatuhi hukuman berbeda akibat memaksa orang lain melakukan aborsi.

Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Kawisada sepakat menyatakan kedua terdakwa bersalah. “Menjatuhkan hukuman 3 Tahun pada terdakwa Melkianus dan 4 tahun pada Oliviana Wola,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Adapun pertimbangan yang menberatkan kata hakim, perbuatan para terdakwa  telah membuat janin dalam kandungan AN mengalami kematian dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan mengaku bersalah serta menyesali perbutannya.
Kendati hakim menyatakan sependapat dengan jaksa, namun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan. Jaksa Wirayoga sebelumnya menuntut terdakwa Melkianus 4 tahun penjara sementara Oliviana Wawa dituntut 6 tahun penjara. Ditegaskan pula oleh hakim, kedua terdakwa melanggar
Pasal 45A sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A  UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kanalbali/NAN)

 

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.