DENPASAR, kanalbali.id – Meski Wayan Koster sudah tidak menjabat menjadi Gubernur Bali atau sudah purna tugas, larangan wisatawan asing maupun lokal mendaki gunung di Pulau Bali tetap berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan bahwa larangan tersebut sudah dibuat dan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di dalam SK tersebut ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan.
“Itu kebijakan yang sudah dibuat tadi di dalam SK Menteri Dalam Negeri apa yang dilarang bagi penjabat kepala daerah,” kata dia, di Denpasar Bali, Rabu (20/9).
BACA JUGA: Asa Ni Komang Anik Sugiani Mencegah Anak di Bali Putus Sekolah
Sementara, dalam SK Mendagri ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan. Pertama, tidak melaksanakan perincian jabatan atau mutasi. Kedua, tidak boleh mencabut perizinan yang dikeluarkan atau mengeluarkan izin yang berbeda dari pejabat sebelumnya.
Kemudian, ketiga tidak boleh melakukan pemekaran daerah tapi kalau di Bali tidak ada. Lalu, keempat tidak boleh membuat kebijakan pembangunan yang berbeda dari yang sebelumnya.
Lalu, saat ditanya artinya larangan pendakian gunung di Bali tetap jalan. Pihaknya menyatakan bahwa dari empat poin larangan itu yang harus dipahami,”Iya itu, yang harus dipahamkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wayan Koster saat menjabat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi apa saja yang dibolehkan dan dilarang wisatawan mancanegara (wisman) selama mereka berada di Bali. Aturan ini dibuat setelah menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan walikota se-Bali, Rabu (31/5).
Koster beralasan aturan tersebut dibuat untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Salah satunya, Wayan Koster melarang wisatawan asing maupun lokal mendaki gunung di Bali. Larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). (kanalbali/KAD)



Be the first to comment