Heboh Pelihara Landak Berujung Pidana di Bali, Si Landak Bakal Dilepas di Hutan Konservasi

DENPASAR, kanalabali.id – Empat ekor Landak Jawa yang dipelihara oleh terdakwa I Nyoman Sukena (38) akan dilakukan rehabilitasi dan observasi sebelum dilepas liarkan.

Sumarsono selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengatakan, rehabilitasi akan dilakukan kepada empat ekor landak itu dan juga dilatih agar bisa mencari makam sendiri sebelum dilepas liarkan.

“Direhabilitasi dulu, diajari cari makan sendiri. Dilatih atau diasah lagi sifat liarnya.
Kalau lngsung dilepas tanpa dibekali kemampuan utk survive atau bertahan hidup sama dengan membunuh atau menyiksa satwa,” kata Sumarsono, saat dikonfirmasi Jumat (13/9) malam.

Selain itu, pihaknya akan melakukan observasi dan juga rehabilitasi agar mengetahui perilaku empat ekor landak tersebut. Lewat observasi itu, apakah landak itu diketahui usianya terlalu tua atau tidak atau mengalami cacat atau tidak.

Kemudian, untuk diasah kembali ke sifat liarnya butuh waktu satu bulan hingga 12 bulan,”Belum bisa dipastika, antara 1 hingga 12 bulan. Nanti ada juga yang tidak bisa direhab, karena terlalu tua, cacat, dan lainnya. (Apakah ada yang cacat) masih diobservasi perilakunya,” katanya.

Kemudian, setelah dilakukan rehabilitasi dan dilatih untuk mencari makan kemudian akan dilepas liarkan di hutan lindung atau hutan konservasi yang jauh dari lahan masyarakat.

“Biasa kami lepas di hutan lindung atau hutan konservasi, yang penting hutan milik negara dan tidak terlalu dekat dengan lahan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya juga merespon, saat ditanya apakah terdakwa Sukena bisa mengajukan izin merawat empat ekor landak-nya. Seperti, izin yang dikeluarkan BKSDA Bali untuk izin penakaran burung Jalak Bali.

Sumarsono menyatakan, izin untuk itu bisa dikeluarkan oleh BKSDA Bali jika memenuhi syarat tetapi terkait syarat itu pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail.

“Bisa kalau memenuhi syarat. Prinsipnya harus punya sarpras (sarana-prasarana)
yang memadai. Untuk lebih jelasnya (bisa ke BKSDA Bali di bagian satwa dilindungi),” ujarnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, terancam lima tahun penjara karena
memelihara empat ekor landak langka di rumahnya. Sementara, terdakwa Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat, karena kedapatan menyimpan empat landak itu di rumahnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.