
DENPASAR, kanalbali.id – Terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa menceritakan, awal mula polisi menemukan landak yang dilindungi di rumahnya, berlokasi di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Saat itu, pihak kepolisian mendatangi rumahnya untuk memeriksa administrasi burung Jalak Bali dan Jalak putih.
“Di awal-awal beliau (penyidik Polda Bali) bilang mau periksa kelengkapan administrasi burung Jalak Bali dan jalak putih. Saya panggil kelompok yang lebih tau soal burung,” kata Sukena, saat menjalani sidang perkara kasus pemeliharaan satwa dilindungi Landak Jawa di PN Denpasar, Kamis (12/9).
Kemudian, saat polisi memeriksa kelengkapan administrasi burung dan polisi melihat ada empat ekor landak di rumahnya yang tersimpan di kandang terpisah. Lalu, Sukena menyampaikan bahwa empat ekor landak itu adalah pemberian dari mertuanya dan akhirnya dipelihara oleh Sukena.
“Yang pelihara Jalak Bali itu kakak saya, ada izinnya dan berhasil berkembang biak dan dilepas liarkan. Dan ditujukan surat-suratnya,” ujarnya.
Kemudian, terkait empat landak yang dipelihara Sukena maka ditanya surat-suratnya dan tidak ada. Lalu, pihak kepolisian memanggil petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, dan dari keterangan petugas BKSDA Bali, empat landak itu merupakan spesies dilindungi yang kepemilikannya harus ada izin.
“Setelah itu baru ditanya (soal perizinan) landak. Setelah ditanya surat-suratnya tidak ada, baru diproses terus dibilang sudah melanggar Undang-undang. Saya tidak tahu kalau pelihara landak itu harus ada izin. Nggak ada sosialisasi. BKSDA Bali belum ada sosialisasi soal landak, kalau soal burung, ada,” ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum terdakwa I Nyoman Sukena (38) yakni Gede Pasek Suardika, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa.
“Apa yang diputuskan oleh majelis hakim dengan memindahkan terdakwa menjadi tahanan rumah, saya kira ini menyebabkan dia bisa pulang ke rumahnya,” kata Pasek di PN Denpasar, Bali, Kamis (12/9).
Kemudian, terdakwa Sukena besok akan mengikuti agenda sidang tuntutan dan pledio di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Sidangnya besok berlanjut, besok kami harapkan beliau bisa hadir lagi. Jadi kami apresiasi dan kami juga tidak mau kalah cepat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
JPU besok tuntutan, kami hari itu juga akan siap untuk pledoi-nya. Karena ini kasusnya sebenarnya ini dakwah tunggal dengan pembuktian yang sederhana. Harapan kami sih bebas,” imbuhnya.
Gede Pasek juga menyampaikan, alasan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan karena kemanusiaan, bahwa Sukena sebagai kepala keluarga yang masih memiliki anak kecil.
“Alasannya kemanusiaan, di mana beliau sebagai kepala keluarga punya anak masih kecil-kecil dan kemudian hari ini istrinya tidak bisa bekerja karena harus mengurus anaknya yang masih kecil-kecil. Dan juga kalau dilihat dari kasusnya tentu karena doa restu publik yang paling banyak memang, doa restu publik yang memang menginginkan beliau bisa segera kembali ke rumahnya,” ujarnya.
Gede Pasek juga menyebutkan, bahwa Nyoman Sukena juga diketahui lahir di saat Tumpek Kandang atau Hari Suci Umat Hindu untuk memuliakan binatang atau satwa. Sehingga, wajar saja Nyoman Sukena menyenangi binatang.
“Karena tadi sudah disampaikan dalam sidang, petani di sana menganggap bahwa (landak) itu adalah hama yang merusak ladang karena itu ketika ditemukan dalam posisi kecil tidak ada induk dia ambil. Dan itu kalau bahasa Jawa wetonan-nya dia itu kan (lahir di hari) Tumpek Kandang, biasanya orang-orang yang lahir di Tumpek Kandang itu, di Bali memang orang yang menyenangi binatang sehingga rasa kasih sayang itu memelihara,” ungkapnya.
Gede Pasek juga menyatakan, sebenarnya
kasus ini tidak perlu sampai di ruang sidang. Tetapi menurutnya dengan adanya kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk semua orang agar berhati-hati memilihara hewan.
“Tapi karena (sudah dibawa) ke ruang sidang ini, kita anggap pembelajaran bagi kita semua. Pertama aparat jangan sedikit-sedikit memainkan penjara dan kita semua jangan gampang memelihara binatang, siapa tau nanti ternyata itu dilindungi. Jadi kita semua belajar dari kasus ini,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, bahwa Nyoman Sukena juga memelihara babi dan ayam untuk membantu perekonomiannya. Tetapi untuk hobinya dia memelihara landak kendati Sukena tidak mengetahui bahwa landak itu dilindungi.
“Jadi sebenarnya BKSD harus menjadikan beliau ini adalah agen untuk membantu program konservasi. Harusnya (dapat) penghargaan dia,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38).
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan penangguhan penahanan berlaku sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Serta terdakwa wajib lapor setiap hari pada Selasa dan Kamis.
“Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif,” ujarnya dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (12/9). (kanalbali/KAD)
Be the first to comment