
BADUNG, kanalbali.id- Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, bernisial NK (48) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, karena melakukan pelanggaran dengan membuka praktik kecantikan ilegal atau salon kecantikan di Bali.
NK diamankan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, saat berada di Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat akan terbang ke Singapura, pada Minggu (9/2).
“Kami telah menerima laporan dari unit siber keimigrasian mengenai aktivitas NK yang mencurigakan. Dimana yang bersangkutan diduga menjalankan bisnis ilegal di bidang kecantikan. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh NK,” kata Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (14/2).
Ia menerangkan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh unit siber Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, didapati adanya dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh NK dengan membuka praktik kecantikan ilegal di wilayah Bali.
Kemudian, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, NK masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 7 Februari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Ia menyebutkan, bahwa izin tinggal kunjungan dari VOA hanya dapat digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, tujuan bisnis dan berlibur.
“Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai
peraturan keimigrasian yang berlaku,” imbuhnya.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan berbagai alat-alat yang sudah digunakan maupun belum digunakan oleh NK untuk melakukan tindakan perawatan kecantikan sesuai dengan iklan yang ditayangkan pada akun media sosial NK.
Kemudian, untuk saat ini terhadap NK telah dilakukan pendetensian atau diamankan sementara pada Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Winarko. ( kanalbali/KAD)
Be the first to comment