Imigrasi Waspadai 2 Kelompok Orang Asing di Bali

Sosialisasi penggunaan helm untuk para turis di Legian, Bali - IST
Sosialisasi penggunaan helm untuk para turis di Legian, Bali - IST

DENPASAR, kanalabali.id – Pihak Imigrasi menerangkan, terkait tantangan yang kini dihadapi oleh keimigrasian yang kian kompleks.

Mulai dari isu nomaden digital hingga eksodus Warga Negara Asing (WNA) ke Pulau Bali, akibat situasi geopolitik dunia, menuntut kebijakan berbasis data dan riset mendalam.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, Pulau Bali mencatatkan angka kunjungan kumulatif orang asing sebanyak 5.297.869 jiwa di Bulan September 2025, yang diproyeksikan menembus 7 juta kunjungan hingga akhir tahun.

Kemudian, peningkatan signifikan ini di satu sisi menggerakkan perekonomian lokal, namun di sisi lain melahirkan sejumlah persoalan krusial. Masalah utama yang dihadapi adalah penyalahgunaan izin tinggal, overstay, pelanggaran hukum, hingga pelanggaran adat istiadat setempat.

“Kemudahan akses yang ditawarkan untuk menunjang pariwisata seringkali disalahgunakan, menciptakan kerentanan hukum, ekonomi, dan sosial,” kata Yuldi Yusman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/12).

Yuldi Yusman juga menyoroti dua kelompok orang asing yang kini menjadi fokus pengawasan.

Pertama, digital nomads atau nomaden digital, dimana banyak pekerja daring yang masuk dengan visa turis, namun menjalankan kegiatan profesional dan bahkan mengambil pasar kerja lokal, seperti pengajar yoga, tour guide dadakan, menciptakan ‘grey area’ yang sulit dijangkau oleh penegakan hukum konvensional.

Selain itu, praktik ini dinilai sebagai bentuk predatory business yang menggerus pendapatan UMKM lokal.

Kemudian, masalah kedua adalah eksodus geopolitik dimana Bali kini menjadi tujuan utama eksodus orang asing dari Negara-negara konflik seperti Rusia dan Ukraina.

Meskipun banyak yang legal, kenaikan tajam kedatangan ini menuntut kemampuan analisis risiko yang lebih tajam dari Imigrasi terhadap isu-isu internasional, status pencari suaka, atau individu yang terkait dengan rezim politik.

Selain itu untuk tantangan kedaulatan ekonomi dan budaya, Yuldi Yusman menggarisbawahi tiga tren pelanggaran utama yang mengancam kedaulatan hukum dan ekonomi lokal Bali, yakni penyalahgunaan visa untuk bekerja.

Orang asing masuk dengan Visa Kunjungan (VoA/B211). Namun menjalankan bisnis dan mencari nafkah tanpa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Overstay kronis. Istilah ini digunakan karena denda Rp 1 juta per hari, bagi sebagian orang asing dengan penghasilan tinggi masih dirasa ringan,” ujarnya.

Selanjutnya, pelanggaran norma sosial dan budaya oleh orang asing seperti bertindak tidak sopan di tempat suci atau melakukan perbuatan asusila meresahkan publik dan bertentangan dengan visi pariwisata berbasis budaya Bali.

Selain itu, isu investasi asing ilegal melalui perjanjian nominee atau pinjam nama menjadi tantangan terberat. Praktik ini merugikan warga Indonesia dan mengindikasikan pelanggaran prinsip kedaulatan ekonomi.

Maka untuk untuk menghadapi kompleksitas ini, Imigrasi mengadopsi strategi,”Smart Immigration” melalui digitalisasi layanan (E-Visa dan e-VoA) serta penguatan vetting atau latar belakang orang asing dengan basis data intelijen. Penggunaan autogate dan biometrik juga diperluas, namun harus terhubung dengan data kependudukan dan kriminalitas untuk real-time screening.

Namun, Yuldi Yusman menekankan bahwa penanggulangan masalah ini, tidak cukup hanya dengan penegakan hukum dan teknologi, melainkan membutuhkan kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi.

“Universitas Udayana sebagai perguruan tinggi unggulan di Bali memiliki kapasitas untuk menjadi mitra strategis. Peran perguruan tinggi bukan sekadar kritikus, namun sebagai pusat riset untuk kebijakan berbasis bukti,” ujarnya.

Yuldi Yusman juga menyebutkan, hal itu dapat membantu Imigrasi dalam patroli siber, memantau forum digital nomads dan platform penyewaan properti untuk mengidentifikasi kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan orang asing.

“Dengan menempatkan perguruan tinggi dan mahasiswa sebagai mitra strategis, Imigrasi Bali dapat bertransformasi dari garda kedaulatan yang defensif menjadi gerbang kedaulatan yang cerdas, proaktif, dan berbasis pengetahuan,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng dunia akademik melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Udayana (Unud). PKS yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman yang diwakili Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto dan Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, ini menitik beratkan pada pengembangan tri dharma perguruan tinggi dan penguatan sumber daya manusia, yang dilakukan di Aula Theatre Lecture Building,
Universitas Udayana, di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Bali Bali, pada Selasa (2/12) kemarin. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?