Jadi Beking Kriminalitas WNA Rusia, 2 Pegawai Imigrasi Bali Dipecat

Jumpa pers terkait kasus penganiayaan WNA Rusia - IST
Jumpa pers terkait kasus penganiayaan WNA Rusia - IST

DENPASAR, kanalbali.id- Aksi kriminal yang dilakukan oleh dua pria WNA Rusia, berinsial IV (30) dan IS (32) yang berhasil ditangkap oleh Polda Bali, telah membuat resah warga asing di Pulau Bali.

Apalagi kasus itu melibatkan oknum pegawai imigrasi..

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan mengatakan, bahwa pihaknya telah mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Polda Bali.

“Jadi kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengembangan kasus ini,” kata dia saat konferensi pers di Mapolda Bali, pada Jumat (1/7).

Kemudian, terhadap dua okum Imigrasi yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, akan ada sanksi tegas setelah proses hukum tuntas. Hukuman tersebut bisa mengarah pada pemecatan kedua oknum itu.

“Pasti ada sidang kode detik. Dan pasti sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan, dimungkinkan seperti itu (dipecat),” ujarnya.

Sementara, Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya mengatakan, saat ini pihak kepolisian sedang mendalami puluhan TKP tersebut, dan berkoordinasi dengan petugas imigrasi terkait para korban yang data-datanya sudah dikantongi. Namun, untuk kendalanya sebagian korban sudah pulang ke negaranya.

“Kemungkinan juga ada warga sipil yang terlibat, beri kami waktu untuk mendalami dari korban-korban untuk memperkaya informasi,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga belum bisa memastikan, apakah oknum staf Imigrasi memang terlibat di semua TKP lainnya atau tidak. Mengenai jumlah kerugian dari kesemua korban, kepolisian juga masih mendalaminya.

Kemudian, terkait dua oknum imigrasi sudah berapa lama bekerja di imigrasi dan dibidang apa, pihaknya belum bisa menjelaskan.

“Ini kita mengungkap di satu kasus ini, dan dimungkinkan setiap TKP masih terus kami dalami, karena korbannya kan belum ketemu. ini baru satu, bukti di dalam handphone saja, terus dalam pengembangan, di mana lokasinya dan bagaimana keterkaitannya. Jadi hanya sebagian besar menjelaskan perbuatan ini bukan perbuatan sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali
Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan, bahwa awal mula oknum staf imigrasi mengenal dua pelaku dari Rusia itu, karena dua pelaku itu sebelumnya aktif dalam menghubungi beberapa pihak hingga terjadi perkenalan.

“Dalam perkenalan itu, mereka (oknum imigrasi) dimintai bantuan mencari orang-orang yang menurut pengakuan para pelaku (Rusia) merugikan kelompok mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian Polda Bali, menangkap empat orang yang melakukan kasus penganiayaan disertai ancaman dan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Rusia berinsial RS (42) di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (10/7) lalu.

Empat orang ditangkap, terdiri dari dua pria WNA Rusia berinsial IV (30) dan IS (32), dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinsial EL (24) dan seorang perempuan berinisial YB (24) yang merupakan oknum staff imigrasi di Bali yang diduga membekingi kejahatan tersebut.

“Modus operandi kelompok ini melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor imigrasi dan mendeportasi,” kata Kapolda Bali Irjen pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (1/8). (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?