Ulah Seorang WNA Aljazair di Bali: Makan di Warung Tentukan Harga Sendiri

BADUNG, kanalbali.id – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap dan melakukan pendetensian atau mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB (38).

Warga asing ini, selain ditangkap karena melanggar izin tinggal atau overstay. Dia juga sering bikin onar dengan makan di warung dan menentukan harga makanan sendiri seenaknya.

Warga asing ini, ditangkap oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, disebuah penginapan di wilayah Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali Rabu (17/4).

Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, mengatakan penindakan terhadap SAB berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal whatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

“Kami menerima pesan whatsApp dari masyarakat yang melaporan mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay. Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, kemudian bekoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian,” kata dia, Kamis (18/4).

Sementara, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan diketahui warga asing ini terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023.

Suhendra menambahkan, saat ini telah dilakukan pendetensian atau mengamankan sementara terhadap warga asing ini di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian.

Warga asing ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan

“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali. Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Ngurah Rai, I Putu Suhendra mengatakan, warga asing ini membuat onar dengan menentukan harga seenaknya saat makan di warung dan tentu merugikan pemilik warung.

“Dia makan di warung dengan sesuka sendiri dan menentukan harga sendiri. Menurut pelapor sering seperti itu, yang bersangkutan bayar makanan terserah berapa dia mau bayar,” ujarnya. ( kanalbali/ RLS )

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.