Jadi Buronan Interpol, Pengusaha asal Kanada Ditangkap di Bali

DENPASAR, kanalbali.id -Kepolisian Polda Bali dan petugas Imigrasi Bali telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap subyek red notice buronan interpol Warga Negara Asing (WNA) Kanada berinisial SG (50) pada Jumat (19/5).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa pria itu  ditangkap hari ini di Vila Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

“Yang bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada,” kata Kombes Satake, Sabtu (20/5) malam.

Kemudian,  terhadap pria itu dilakukan penahanan sementara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Mei 2023 sampai dengan tanggal 8 Juni 2023 sesuai dengan surat perintah penahanan sementara Nomor: SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023 .

“Rencana tindak lanjut menunggu permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.