DENPASAR, kanalbali.id – Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya menilai persoalan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa atau sekadar gangguan distribusi sementara.
“Ketika masyarakat harus mengantre berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM, berarti ada persoalan serius yang harus segera dijelaskan dan diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab,” kata Armaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10) sore.
“YLPK Bali juga meminta Gubernur Bali agar tidak hanya menerima laporan bahwa stok BBM aman, tetapi melakukan verifikasi berdasarkan kondisi riil di SPBU. Jika masyarakat masih mengantre panjang di banyak lokasi, persoalan tersebut harus ditangani sebagai keadaan pelayanan publik yang mendesak, bukan sekadar dijawab dengan pernyataan yang menenangkan,” ungkapnya.
“Kami tegaskan, konsumen tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari persoalan teknis dan kelemahan koordinasi distribusi. Konsumen membayar BBM dengan uangnya sendiri dan berhak memperoleh pelayanan yang layak, informasi yang benar, serta perlindungan dari kerugian akibat pelayanan yang bermasalah,” lanjutnya.
Ia menegaskan, Pertamina harus hadir dengan solusi, bukan sekadar penjelasan. Pemerintah harus memastikan kondisi di lapangan, bukan hanya mengandalkan laporan administratif.
“Jangan sampai masyarakat Bali yang sedang bekerja, mengantar anak sekolah, menjalankan usaha, dan melayani wisatawan justru menanggung beban paling besar dari persoalan distribusi yang bukan mereka sebabkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, YLPK Bali akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong evaluasi serta pertanggungjawaban sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“BBM boleh dinyatakan aman dalam laporan, tetapi ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat bisa mendapatkan BBM tanpa harus mengantre berjam-jam. Konsumen bukan objek yang harus diminta terus bersabar. Konsumen adalah pihak yang hak-haknya wajib dilindungi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, apabila alasan yang disampaikan adalah kapal pengangkut BBM terlambat, pertanyaannya, mengapa keterlambatan tersebut sampai berdampak luas terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Apakah tidak ada perencanaan distribusi alternatif, cadangan operasional, dan langkah antisipasi terhadap hambatan transportasi laut?,” imbuhnya.
Ia menyatakan, pernyataan bahwa stok BBM aman harus dibuktikan dengan kondisi nyata di lapangan. Jika stok dinyatakan aman, tetapi masyarakat di berbagai SPBU justru mengantre panjang, maka harus ada penjelasan yang transparan mengenai stok di terminal BBM.
“Jadwal kedatangan kapal, kapasitas distribusi, serta waktu normalisasi pelayanan,” jelasnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak cukup hanya diberikan pernyataan bahwa stok aman. Masyarakat membutuhkan BBM yang benar-benar tersedia dan dapat dibeli secara wajar tanpa harus kehilangan waktu berjam-jam, terlambat bekerja, mengganggu kegiatan belajar, atau kehilangan kesempatan mencari nafkah.
Selain itu, ia menyatakan YLPK Bali mendesak Direktur Utama Pertamina dan jajaran terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Pertama, mempercepat pengiriman dan distribusi BBM ke seluruh SPBU yang mengalami antrean panjang, termasuk menyiapkan langkah alternatif apabila terjadi keterlambatan kapal pengangkut.
Kemudian, kedua membuka informasi secara transparan mengenai stok BBM, kendala distribusi, wilayah terdampak, serta target waktu pemulihan pelayanan. Ketiga,
melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan penimbunan, penyalahgunaan, atau tindakan melawan hukum yang memperburuk kelangkaan.
Kemudian, keempat menyiapkan pengaturan antrean dan distribusi yang efektif agar tidak terjadi penumpukan kendaraan, pemborosan waktu, dan pemborosan BBM akibat mesin kendaraan terus menyala dalam antrean. Dan kelima, mengevaluasi sistem distribusi dan memberikan penjelasan serta langkah pemulihan yang berpihak kepada konsumen, termasuk mengkaji bentuk pemulihan atau kompensasi apabila terdapat dasar hukum dan kerugian konsumen yang dapat dibuktikan.
Sebelumnya, di sejumlah titik SPBU di wilayah Bali mengalami antrean panjang. Hal tersebut terjadi, karena kekosongan bahan bakar minyak BBM. Antrean panjang terjadi sejak Senin (12/10) hingga Rabu (14/10).
Antrean kendaraan di SPBU mengular hingga di luar SPBU di Bali dan membuat pihak kepolisian mendatangi sejumlah SPBU di Bali, untuk mengantisipasi kemacetan di jalan dan berjalan tertib. (kanalbali/KAD)


