Jual iPhone Bodong, Seorang Warga Rusia Diamankan Polisi di Kuta

Adrey Nikonov, seorang pria berkewarganegaraan Rusia saat diamankan polisi di Kuta, Bali pada Selasa (26/4) - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Adrey Nikonov, seorang pria berkewarganegaraan Rusia diamankan polisi di Kuta, Bali pada Selasa (26/4). Penangkapan dilakukan setelah dilaporkan menjual iPhone bodong kepada Ida Bagus Eka Maha Putra, seorang warga Denpasar.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Ni Putu Diah Kurniawan melalui siaran pers, Rabu (27/4) menjelaskan pertemuan antara pelaku dan korban bermula pada 19 April 2022 lalu. Ketika itu mereka bertemu dan terjadi melakukan transaksi jual beli Hp iPhone 12 pro, Max, seharga Rp 3 juta.

“Setelah selesai transaksi jual beli Hp, korban pulang sesampainya di rumah, diketahui Hp tersebut kosong tidak sesuai dengan di keterangan Iklan,” terang Diah.

BACA JUGA:Mencuri Ponsel untuk Anak Sekolah, Pria di Badung Dibebaskan dan Diberi Handphone

Merasa dibohongi oleh pelaku, korban berusaha bertemu dengan pelaku dengan memancing pelaku. Dia berpura – pura hendak membeli iPhone lagi. Sebelum berlangsungnya transaksi kedua, korban terlebih dahulu nelapor ke pihak kepolisian. Hingga pada 26 April, pelaku kemudian diciduk.

“Korban bertemu dengan pelaku dan terjadi transaksi berpura – pura untuk membeli hp lagi, selanjutnya pelaku diamankan bersama barang bukti 2 buah Hp kosong,” ucap Diah.

Dari tangan Adreyv polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah iPhone blue sapir, 1 iPhone merek Kalifornia, serta penyemprotan / spreey warna hitam, dan satu tas pinggang. “Selanjutnya pelaku diamankan di mapolsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut,” tutup Diah. (KanalBali/ROB)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.