‘Kampung Rusia’ di Ubud Ditutup, Kadispar: Itu Penegakan Hukum

Kadis Pariwisata Bali Cok Pemayun - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun merespon soal penutupan PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Pemayun mengatakan, soal penutupan itu adalah bagian penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali.

“Iya tentu ini bagian daripada penegakan hukum dari sisi Pemda Gianyar. Kita lihat bahwa beberapa regulasi yang ada belum bisa dipenuhi dari kegiatan di sana,” kata dia, saat dihubungi Selasa (21/1).

Sehingga, kedepannya tentu menjadikan para pelaku usaha pariwisata di Bali yang tak melaksanakan regulasi atau tidak memenuhi regulasi izin-izin harus dipenuhi. Kalau tidak seperti itu usahanya bisa ditutup. Tetapi pihaknya belum mengetahui apakah usaha di sana adalah ilegal atau tidak.

“Secara detailnya, saya belum dapat laporan dari teman-teman Gianyar. Tetapi, kalau dilihat dari pemberitaan itu dasar ditutup kan ada beberapa regulasi yang tidak bisa dipenuhi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Pemkab Gianyar Tutup ‘Kampung Rusia’ di Ubud Bali

Ia juga menerangkan, kalau istilah ‘Kampung Rusia’ atau apapun namanya itu kan bahasa promosi saja. Misalnya, seperti para warga Bali yang kuliah di Malang, Jawa Timur, berkumpul di suatu kawasan lalu disebut sebagai Kampung Bali, tetapi tetap harus mengikuti aturan di sana atau do’s and don’ts yang berlaku.

“Kayak kami ada di Malang, kebetulan adik-adik kuliah di sana, berkumpul di suatu daerah kawasan jadi kayak kampung Bali, misalnya. Tentu harus mengikuti regulasi lokal di sana, bahkan do’s and don’ts harus betul-betul dijalankan. Misalnya respect kepada budaya lokal di sana itu yang harus dipenuhi dan sebagainya dan regulasi lainnya,” jelasnya.

Ia juga menyatakan, bahwa penutupan PARQ Ubud tidak akan berdampak pada kunjungan wisatawan asing terutama wisatawan Rusia. Karena, yang ditutup usahanya bukan orangnya yang dilarang.

“Tidak (berdampak), mereka mengetahui mana yang boleh mana yang tidak. Dan usaha apa saja yang dibolehkan untuk dilakukan. Ini kan usahanya yang dia tutup, bukan orangnya. Kalau usahanya sesuai dengan regulasi iya tidak masalah,” jelasnya.

Pemayun juga tidak mengetahui model usaha apa di sana dan siapa pemiliknya. Tapi yang jelas kalau tidak sesuai regulasi iya tentu akan ditutup.

“Model usaha kan macam-macam, ada akomodasinya, mungkin ada bar dan restoran. Kan orang asing suka kumpul minum dan sebagainya tentu yang kita lihat usahanya sendiri bagaimana. Untuk laporan detailnya (siapa yang punya ), belum saya terima, biasanya mereka menyampaikan tembusan ke saya tentu nanti saya koordinasikan kembali ke Pemda Gianyar,” ujarnya.

“Siapapun pemiliknya, dia harus mengikuti regulasi karena memang baik orang kita apalagi orang asing dia harus mengikuti kaidah-kaidah sesuai regulasi yang ada,” lanjutnya.

Pihaknya juga menghimbau, dalam momentum ini kepada para pelaku usaha pariwisata agar benar-benar mengikuti regulasi yang ada. Seperti dari sisi usaha pariwisata perizinannya harus menyesuaikan.

“Kedua momentum ini dipakai bagaimana mengingatkan para wisatawan yang tinggal di lingkungan usaha wisatanya itu do’s and don’ts betul-betul dijalankan,” ujarnya.

Sementara, Pemkab Gianyar, Bali, menutup PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, di Gianyar, Bali, penutupan itu dilakukan pada Senin (20/1) kemarin.

Penutupan itu dilakukan lantaran PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar, dan juga berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.

“Dalam keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2).

Untuk menegakkan perda atau keputusan bupati maka Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan keputusan Bupati Gianyar tentang penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19, Ayat 3 pada Perda Kabupaten Gianyar nomor 15 Tahun 2015, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Perda Kabupaten Gianyar, Nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

Pasek Lanang Sadia menegaskan, tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. ( kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.