
BADUNG, kanalbali.id – Setelah melewati jalan yang cukup berliku, Erkin Inggriani dan 2 rekannya akhirnya memperoleh kepastian hukum sebagai pemilik tanah seluas 70 are di Pemelisan Agung, Tibubeneng, Badung. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi pihak lawan sehingga mengukuhkan kepemilikan klien Budi Herlambang & Partners itu.
” Tentunya klien kami, sebagai pemilik sah, berhak mendapatkan perlindungan hukum penuh. Sesuai Asas hukum ‘Erga Omnes’ memastikan putusan tata usaha negara ini berlaku publik,” tegasnya, Senin (23/6/2025).
Putusan Mahkamah Agung yang dimaksud adalah putusan dengan Nomor 53 K/TUN/2025 tanggal 21 April 2025.
“Ini membuktikan SHM Nomor 3394/Tibubeneng milik klien kami sah dan mengikat,” imbuh Budi.
Keputusan itu otomatis membatalkan keputusan di tingkat PTUN Denpasar dan memperkuat putusan di tingkat banding yang memenangkan kliennya, yakni Putusan PT TUN Mataram pada 17 Oktober 2024.
Keputusan PTUN Mataram menerangkan terkait dengan pertimbangan hukum, bahwasanya Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa dan mengadili terkait dengan gugatan pembatalan sertifikat tanah.
Oleh karena itu, gugatan yang dilayangkan pihak lawan dalam sengketa ini, tidak dapat diterima sekaligus membatalkan Putusan Nomor. 18/G/2024/PTUN. DPS dari PTUN Denpasar.
Terkait putusan MA itu, Budi juga membantah kabar bohong yang beredar mengenai kemenangan pihak lawan. “Ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab menyebarkan isu tersebut,” jelasnya.
Mengenai situasi di lokasi yang masih berupa lahan kosong, Budi mengaku belum melakukan peninjauan. Namun dia berharap semua pihak dapat mentaati keputusan hukum yang telah ditentukan oleh MA itu. (kanalbali/RFH)