Kasus Mie Gacoan, Menteri Hukum Minta Polda Bali Terapkan Restorative Justice

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas - IST
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas - IST

DENPASAR, kanalbali.id  – Perjanjian damai antara manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) dengan Mie Gacoan akan ditindaklanjuti Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dengan menghubungi Polda Bali.

Tujuannya untuk meminta restorative justice.

“Selmi akan menjelaskan ke penyidik. Saya akan hubungi Pak Kapolda,” kata Menkum Supratman saat menyaksikan Penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta, di Kantor Kemenkumham Bali, Jumat (8/8) sore.

Menuurtnya, setiap kali ada sengketa terkait hak kekayaan intelektual mestinya dimulai dari mediasi.

“jadi pendekatan pidananya itu belakangan. Karena, kita butuh sosialisasi terkait bahwa yang paling penting yang harus diingat saat ini dengan kasus yang terjadi di Bali seakan-seakan pemerintah mengambil manfaat ekonomi di dalamnya,” ujarnya.

“Padahal satu sen pun dari apa yang disepakati hari ini maupun pungutan terhadap royalti, negara sama sekali tidak dapat apa-apa. Banyak yang mengasosiasikan royalti sama dengan pajak.,” katanya.

“Negara baru mendapatkan sesuatu, kalau seseorang yang punya hak kekayaan intelektual dan mendapatkan salah satunya royalti. Kalau pendapatan royaltinya, termasuk dalam pendapatan yang kena pajak, baru kena PPh nya. Di bawah itu sama sekali negara tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa setiap pelaku usaha wajib membayar royalti dan itu sudah sesuai Undang-undang dalam pemanfaatan hak cipta.

“Kan tadi sudah jelas, saya bilang bahwa semua yang namanya pemanfaatan lagu atau hak cipta kalau untuk tujuan komersial menurut Undang-undang itu wajib bayar royalti,” jelasnya.

Termasuk juga penggunaan musik di tempat usahanya dengan memutar suara burung dan alam sebagai pengganti lagu, dan suara itu pun juga tak lepas dari royalti.

“Semuanya, kan itu ada penciptanya kecuali kalau hadirkan burung dalam sangkar, atau mendengar suara sungai gemercik air kolam yang kita buat sendiri, tapi intinya bukan itu, kita menghargai hak pencipta,” jelasnya.

Kecuali lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yang dipastikan bebas royalti dan bisa digunakan oleh siapa pun tanpa harus membayar, termasuk dalam acara formal maupun nonformal.

“Itu enggak perlu karena itu sudah publik domain,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, bahwa terkait kasus soal royalti lagu ini, Kementrian Hukum banyak menanganinya tetapi tentu dilakukan mediasi.

“Banyak yang kita mediasi tapi nanti saya cek dulu (berapa banyak), semua bisa selesai secara damai,” ujarnya.

Sebelumnya, manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) telah mencapai kesepakatan damai soal pembayaran royalti dengan Mie Gacoan yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses (MBS).

Kesepakatan damai itu, langsung dilakukan dihadapan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kantor Kemenkumham Bali, pada Jumat (8/8) sore. Dalam perdamaian itu, dilakukan pendatangan kesepakatan oleh I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT. Mitra Bali Sukses dan Kuasa hukum Selmi yaitu Ramsudin Manulang.

kasus ini sudah bergulir di Polda Bali yang menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.

“Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (21/7). (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?