Kasus Pemerkosaan Turis asal Brazil: Korban Diancam akan Dibunuh

DENPASAR, kanalbali.id – Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku berinisial WD sempat mengancam akan membunuh korban berinisial GWL (26) yang merupakan turis asing asal Brazil.

Kombes Bambang menyatakan, bahwa saat pelaku membawa korban ke TKP atau sebuah lahan kosong di Jalan Yangyang, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pelaku melakukan pengancaman pembunuhan ke korban bila tidak menuruti kemauan pelaku.

“Saat mengehentikan sepeda motornya di TKP, pelaku mengajak turun dan menarik turun korban dari motornya. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul pakai botol (kaca) yang dibawa korban. Selanjutnya, pelaku mengancam korban kalau kamu melawan, kamu saya bunuh,” kata Kombes Bambang, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/8).

BACA JUGA: Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Turis Korea Selatan Rusak Pura di Karangasem

Kemudian, saat korban berusaha membebaskan diri dari pelaku dan sempat berlari sekitar lima meter lalu pelaku berteriak dan mengatakan kepada korban jangan melawan kalau tidak mau disakiti.

“Pelaku berusaha membebaskan diri berlari kurang lebih lima meter. Pelaku berteriak dan mengatakan kamu jangan melawan saya dan saya tidak mau menyakiti kamu, ikuti saja mau saya. Kemudian pelaku melakukan aksinya (memperkosa) korban,” imbuhnya.

Kemudian, setelah melakukan pemerkosaan pelaku membonceng korban dan mengantar ke vila korban di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tetapi korban diturunkan 100 meter dari vila menginapnya karena pelaku takut korban memanggil teman-temannya.

Setelah korban sampai di vila-nya korban melaporkan kepada temannya dan akhirnya temanya memviralkan di media sosial dan diketahui oleh pihak kepolisian, sehingga langsung mencari korban agar membuat laporan dan mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.

Sementara, untuk saat ini kondisi korban masih trauma dan masih berada di vila-nya di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.

“Korban saat ini di tempat tinggal sementara di vila-nya. Korban datang ke (Bali) tanggal 24 Juli 2023 dan nanti sebelum tanggal 24 Agustus 2023 akan kembali ke negaranya.
Yang bersangkutan tetap ada trauma, namun kita sudah melakukan pendampinga secara psikologi,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.