
DENPASAR, kanalbali.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih terus melalukan penyidikan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sebelumnya, Kejati Bali telah mengamankan lima petugas Imigrasi Ngurah Rai, dan satu petugas berinisial HS selaku Kasi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan menjadi tersangka.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan, mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan pungli fast track, saat ini penyidik merampungkan penyidikan dari kasus tersebut dan terakhir masih pemeriksaan saksi ahli.
BACA JUGA: 100 WNA Ditangkap di Bali pada 2023 Gara-gara Kasus Narkoba
“Baik ahli yang melalukan pemeriksaan device (perangkat elektronik) yang kita sita kemarin, kemudian diekstrak dan hasil tersebut kemudian ahli tuangkan dalam berita acara pemeriksaan. Mudah-mudahan awal tahun depan, kita bisa memberikan perkembangan berikutnya,” kata Sabana, saat ditemui di Kejati Bali, Jumat (29/12).
“Mengenai hasil penyidikan, tentunya penyidik masih mencari mengembangkan bukti-bukti yang ada terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” imbuhnya.
Sementara, apakah nantinya akan ada tersangka baru menurutnya hal tersebut tergantung dari barang bukti yang terkumpul dan mengarah ke orang lain dan penyidik akan menuju ke arah sana.
“Nanti, kita melihat ke sana masih terbuka (tersangka baru). Saya bisa mengatakan, bahwa itu masih terbuka lebar karena di situ kan ada empat tim. Apakah di tim yang lain juga melakukan hal yang sama, belakangan kita update lagi,” jelasnya.
Sementara, hingga saat ini sudah ada 45 saksi umum yang telah dilakukan pemeriksaan dan juga ada beberapa saksi ahli yang akan diminta keterangan.
“Kalau posisi terakhir sekitar 45 orang saksi, itu baru saksi umum. Nanti (saksi) ahli-ahli dilihat dari hasil penyidikan selain ahli ITE tentunya nanti diperlukan saksi ahli yang lain tergantung hasil penyidikan,” ungkapnya.
Sementara, saksi umum ialah para petugas imigrasi, pihak travel agent dan saksi luar lainnya yang membuat terang kasus dugaan pungli fast track tersebut.
“Pokoknya saksi yang terkait bagaimana membuat terang kasus fast track ini, baik itu pegawai imigrasi, pihak luar, pihak travel agent yang ada memang kaitannya. Intinya bahwa saksi-saksi tersebut dari imigrasi dan pihak luar juga ada,” ujarnya.
Sementara, saat ditanya apakah tersangka HS dari hasil pemeriksaan tidak menyebutkan nama-nama lain terkait dugaan pungli fast track. Pihaknya mengatakan bahwa untuk hal itu menunggu hasil penyidikan.
“Nah itu nanti, tergantung hasil penyidikan. Kalau itu kan sampai saat ini saya belum menyampaikan ada kerangka nanti penyidikannya, bagaimana ini uangnya, kaitannya terhadap tersangka ini atau pihak lain dan nanti penyidik menetapkan statusnya seperti apa,” ujarnya.
Sementara, untuk empat petugas yang diamankan statusnya masih menjadi saksi dan HS statusnya masih menjadi tersangka.
“(Empat petugas yang diamankan) statusnya masih jadi saksi. Kita nilai perannya, apakah yang empat dipertanggungjawabkan diawal. Tapi untuk sementara statusnya sebagai saksi. Kalau alat bukti hasil penyidikan yang nanti mengarahkan diantara mereka, buktinya sebagai pelaku dan tentunya nanti akan ditetapkan (tersangka),” ujarnya.
Sebelumnya, lima petugas Imigrasi Ngurah Rai diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/11) malam.
Lima petugas tersebut diduga melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada warga negara asing (WNA) saat memasuki jalur fast track atau jalur cepat di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang sebesar Rp 100 juta dalam kasus dugaan pungli fast track tersebut. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment