Kerja Ilegal di Klub Malam, WNA Perancis Raup Rp 20 Juta Tiap Bulan

Ilustrasi - klub malam - IST
Ilustrasi - klub malam - IST

BADUNG, kanalbali.id – Seorang perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis berinsial KJB (32) dideportasi dari Pulau Bali, karena bekerja secara ilegal.

Warga asing ini, bekerja illegal sebagai sales manajer di sebuah klub malam atau tempat hiburan di wilayah Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, sebagai sales manajer dengan pendapatan sekitar Rp 20 juta per bulan.

Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, mengatakan warga asing itu terbukti melakukan kegiatan bekerja di Bali menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang seharusnya digunakan untuk tujuan wisata.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, KJB mengaku menggunakan visa on arrival untuk bekerja,” kata Winarko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11).

Warga asing ini, diamankan pada Senin (27/10) oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai. Dari pengakuan warga asing itu, dia menggunakan izin tinggal kunjungan yaitu visa on arrival dan mengaku Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) kerjanya masih dalam proses pengurusan. Selain itu, dia diketahui baru sebulan berkerja di kelab malam tersebut.

Namun, tindakan tersebut tetap melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6, tahun 2011, tentang keimigrasian yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan lalu dideportasi.

Proses deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. KJB diberangkatkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar-Bangkok-Paris.

Selain itu, KJB juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Winarko menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali.

“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?